Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
e-KTP
e-KTP Jadi Basis Data BPJS, Kemendagri Jamin Tidak Ada Pemalsuan
Monday 15 Apr 2013 17:22:52

e-KTP (Foto: BeritaHUKUM.com/rby)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin tidak akan ada KTP palsu ataupun KTP ganda yang nanti akan dimanfaatkan sebagai data awal pelayanan Askes dan Jamsostek dalam transformasinya menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) per 1 Januari 2014.

"Akurasi data kita diakui, tidak akan ada KTP ganda dan palsu," tegas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dalam acara Kerja sama Askes dan Jamsostek dengan Kemendagri di Jakarta, Senin (15/4). Dia berharap dengan adanya data dari Kemendagri ini akan mempermudah Jamsostek dan Askes memberikan pelayanan.

Menurut Irman, database milik Kemendagri sangat valid dan jauh dari penipuan. Sistem e-KTP telah menggunakan sensor mata maupun sidik jari yang jauh dari penipuan maupun terorisme. "Kalau ada yang ngaku KTP-nya hilang bisa cek sidik jari dan sensor mata," ucapnya.

Kerjasama dengan Askes dan Jamsostek itu merupakan pemanfaatan pusat data ataupun Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini adalah pertama kalinya semenjak dibentuknya e-KTP. "Ini obat jerih payah kami, lelah kerja kami selama ini jadi hilang karena ada pemanfaatan. Karena tidak ada artinya kerja kami kalau tidak ada yang memanfaatkan," jelasnya.

Efektivitaskan Jamkesmas

Direktur Utama PT Askes (Persero) Fahmi Idris mengatakan, kerjasama dengan Kemendagri dalam pemanfaatan data e-KTP itu dimaksudkan untuk mengefektifkan fungsi dan peran baik Kemendagri maupun Askes dalam pemanfaatan e-KTP dan data kependudukan berbasiskan nomor induk kependudukan untuk mengefektifkan penyelenggaraan program jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk.

Tidak hanya itu, menurut Fahmi, pemanfaatan e-KTP, data kependudukan dan NIK akan digunakan untuk mengefektifkan perencaan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk dengan menggunakan data agregat kepesertaan.

"Kerjasama ini merupakan awal dan bentuk sinergi yang sangat baik antara Askes dan Kemendagri. Ke depan, diharapkan dapat disepakati kerjasama lainnya guna meningkatkan pemanfaatan jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama Jamsostek Elvyn G Masassya mengaku sangat senang dengan kerjasama ini. Dengan kerjasama ini diyakini akan menghilangkan fraud data di Jamsostek.

"Saya percaya fraud data tidak akan terjadi karena data sudah valid, tidak ada lagi peserta Jamsostek menggunakan data palsu," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mengamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk badan penyelenggara jaminan sosial yang universal meliputi kesehatan dan ketenagakerjaan.

Adapun pelaksanaannya dibagi menjadi dua bagian yaitu BPJS Kesehatan yang merupakan pengalihan dari PT Askes (persero) dan BPJS bidang ketenagakerjaan sebagai pengalihan dari PT Jamsostek (Persero).(es/skb/bhc/rby)


 
Berita Terkait e-KTP
 
• MK Sahkan Suket Perekaman e-KTP Sebagai Syarat Pencoblosan Pemilu 2019
 
• Susah Bikin E-KTP, KK, KIA? WhatsApp Aja!
 
• Wacana Penghapusan atau Pengosongan Kolom Agama pada KTP
 
• Demi Memahami Soal Kependudukan Mahasiswa Uncen Dibekali Materi e-KTP
 
• DPR (UU Adminduk) E-KTP Berlaku Untuk Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]