Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demokrasi
Zuhairi Misrawi: Hoaks Berbahaya Bagi Demokrasi
2019-01-18 19:01:31

Tampak para narasumber Diskusi Publik 'Hoax, Integritas KPU dan Ancaman Legitimasi Pemilu' yang digelar Institut Demokrasi Republikan (ID-Republikan) di kawasan Cikini, Jumat (18/1). (Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyebaran hoaks dinilai sebagai salah satu hal yang merusak tatanan demokrasi. Sebab akibat beredarnya informasi bohong tersebut, ide dan gagasan bukan lagi menjadi faktor utama dipilihnya seorang peserta pemilu oleh masyarakat. Kesimpulan ini mengacu pada Pilkada DKI Jakarta 2017, serta menjelang Pemilu 2019.

"Karena kalau kita lihat pemantiknya sejak Pilkada DKI sampai ke pilpres sekarang ini, ada satu fenomena di mana demokrasi tidak lagi jadi kontestasi ide dan gagasan, tapi kontestasi ujaran kebencian SARA dan juga hoaks," ujar Zuhairi Misrawi, intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU) di diskusi 'Hoax, Integritas KPU dan Ancaman Legitimasi Pemilu' yang digelar Institut Demokrasi Republikan (ID-Republikan) di kawasan Cikini, Jumat (18/1).

Di samping itu, imbuh Zuhairi, penyebaran hoaks berdampak pada perpecahan di masyarakat. Hoaks pun dianggap membahayakan, apabila menyasar lembaga penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU sempat menjadi korban hoaks mengenai surat suara yang telah tercoblos sebanyak tujuh kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Kita tidak bisa biarkan hoaks mendelegitimasi KPU pada penyelenggaraan 17 April nanti, ini bahaya sekali," kata dia.

Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), tak masuk akal apabila kecurangan bisa dilakukan ketika pemilu. Sebab, selain seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dijaga saksi masing-masing kandidat, di era teknologi yang semakin canggih agak sulit manipulasi dilakukan. Atas itu ia meminta masyarakat dan seluruh pihak menghentikan penyebaran hoaks, termasuk yang menyasar KPU.

"Orang Islam harusnya mengerti betul kalau hoaks itu adalah dosa besar, karena fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan," tandas Zuhairi.(bh/mos)


 
Berita Terkait Demokrasi
 
Kontroversi Presiden RI, Pengamat: Jokowi Mau Membunuh Demokrasi Indonesia!
 
Jangan Golput, Partisipasi Generasi Muda di Pemilu Penentu Indeks Demokrasi
 
Yanuar Prihatin: Sistem Proporsional Tertutup Bahayakan Demokrasi
 
Peneliti BRIN Ungkap Demokrasi Tak Lagi Sehat Sejak Maraknya 'Buzzer' di Medsos
 
Jelang Tahun 2023, Fadli Zon Berikan Dua Catatan Kritis Komitmen Terhadap Demokrasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]