Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Zaitun Mawardi Yahya-Herman Thalib Gugat Hasil Pemilukada Ogan Komering Ilir
Wednesday 26 Jun 2013 10:53:18

Kuasa Hukum Pemohon nomor 70, Zabi K. Gumaira saat memaparkan dalil-dalil permohonan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kab. Ogan Komering Ilir di Ruang Sidang Pleno gedung MK.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Zaitun Mawardi Yahya-Herman Thalib menggugat hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan Tahun 2013 ke Mahkamah Konstitusi. Sidang pertama digelar pada Selasa (25/6) sore, di Ruang Sidang Pleno MK.

Melalui kuasa hukumnya, Zabi K. Gumaira, Pemohon menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Ogan Komering Ilir yang menetapkan pasangan calon nomor urut 4 Iskandar-M. Rifai sebagai pemenang pemilukada OKI. Menurutnya, terdapat pelanggaran dan kecurangan yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilukada, baik oleh Komisi Pemilihan Umum Kab. Ogan Komering Ilir (Termohon) maupun pasangan calon lainnya.

Setidaknya terdapat lima isu utama yang dipersoalkan oleh Pemohon, yakni eksodus pemilih yang tidak wajar; penambahan atau pengurangan suara yang diakukan oleh Termohon; kelalaian Termohon yang tidak menerbitkan keputusan tentang tata cara pendistribusian logistik Pemilukada; mobilisasi aparat negara untuk memenangkan pasangan calon tertentu; dan politik uang.

Zabi mengungkapkan, berdasarkan hasil penelitian terhadap seluruh C1 yang Pemohon miliki, ditemukan fakta bahwa terdapat jumlah pemilih yang sangat besar yang memilih di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa terdaftar sebelumnya di Daftar Pemilih tetap (DPT). Hal ini terjadi di 363 TPS dengan jumlah pemilih dari TPS lain sejumlah 2.078 orang. “Menurut kami ini adalah hal yang tidak lazim dalam Pemilukada. Terjadi eksodus besar-besaran terhadap TPS-TPS yang ada di situ, dari 363 TPS tersebut ada pemilih dari TPS lain yang seharusnya menggunakan A8,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Zabi menuturkan, terdapat 219 TPS dengan masalah-masalah yang berkenaan dengan salah penjumlahan dan perbedaan jumlah pemilih. “Salinan DPT di TPS yang tertulis di C1 berbeda dengan salinan DPT yang ditetapkan oleh Termohon. Sehingga jumlah selisih kesalahan dalam penghitungan, selisih itu ada di 4.765 suara,” paparnya.

Pelanggaran lainnya, kata Zabi, adalah Termohon telah lalai menerbitkan keputusan tentang tata cara pendistribusian perlengkapan pemungutan suara (logistik). Karena tidak diterbitkannya keputusan ini, Pemohon berpandangan terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan. “Ada 1.107 TPS, yang seluruh C1-nya itu mengalami kerusakan surat suara, rata-rata sudah dicoblos,” katanya.

Terhadap kejadian tersebut Pemohon telah melaporkannya kepada Panwas. “Termohon juga mengakui ada yang dicoblos,” ujar Zabi.

Oleh karena itu, dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta MK untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh kecamatan pada Kabupaten Ogan Komering Ilir. “Tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 4 Iskandar-M. Rifai serta pasangan calon nomor urut 5 Tartila Ishak-Arif A. Hadi.”

Untuk membuktikan pokok-pokok permohonannya tersebut Pemohon rencananya akan menghadirkan 36 saksi, yang akan diperiksa pada Rabu (26/6) pagi, di Ruang Sidang MK. Pada kesempatan yang sama, juga akan didengarkan jawaban Termohon dan tanggapan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Iskandar-M. Rifai sebagai Pihak Terkait.(ddi/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]