Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 

Yunus Husein Terima Kekalahan dengan Legowo
Friday 02 Dec 2011 16:55:15

Yunus Husein (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Yunus Husein menerima kekalahannya dengan lapang dada alias legowo, karena tidak terpilih sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merasa memang tidak digariskan untuk menjadi pimpinan lembaga antikorupsi itu.

"Selamat kepada yang terpilih. Saya yakin Tuhan telah menentukan yang terbaik bagi saya. Saya ikhlas menerimanya. Masih ada tempat lain untuk mengabdi kepada bangsa dan negara," kata Yunus Husein dalam pesan singkatnya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/12).

Yunus Husein sendiri diketahui mendapat dukungan penuh dari Fraksi Partai Demokrat DPR. Bahkan, ia dijagokan terpilih menjadi Ketua KPK. Hal didasari kedekatannya dengan sejumlah pejabat serta elite yang berasal partai tersebut. Namun, kenyataan berbeda harus diterimanya, karena tersingkir dalam pemilihan pimpinan KPK.

Seperti diketahui, sebelumnya Komisi III DPR memilih Bambang Widjojanto (56 suara), Abraham Samad (55 suara), Adnan Pandu Praja (51 suara) dan Zulkarnain (37 suara) sebagai pimpinan KPK. Sedangkan empat capim lainnya, yakni Yunus Husein mendapat 20 suara, Abdullah Hehamahua (2 suara), Aryanto Sutadi (3 suara) dan Handoyo Sudrajat (0 suara), dipastikan tidak terpilih.

Selanjutnya, Komisi III DPR memilih Abraham Samad sebagai ketua KPK. Ia memperoleh 43 suara dan mengungguli Busyro Muqoddas yang memperoleh lima suara, Bambang Widjojanto (4 suara), Zulkarnain (3 suara) serta Adnan Pandu Praja (1 suara).

Dengan demikian, komposisi pimpinan KPK pun berubah, yakni Abraham Samad sebagai ketua KPK dengan wakil ketua KPK diduduki Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. Mereka akan memimpin KPK untuk priode 2011-2015 mendatang.(rob)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]