Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
TPPU
Willy Aditya: Satgas TPPU Rp349 Triliun Harus Independen
2023-05-06 01:10:10

Anggota Komisi XI DPR RI Willy Aditya.(Foto: DPR/Dep/nr/bh/sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Willy Aditya mendukung dibentuknya satuan tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut tuntas polemik transaksi janggal Rp349 triliun terkait tupoksi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Willy mengingatkan Satgas TPPU untuk bekerja secara independen.

"Polemik transaksi janggal ini harus selesai dengan kepastian hukum karena telah menimbulkan keresahan publik. Dengan dibentuknya Satgas TPPU, saya harapkan kasus ini tidak jalan di tempat dan ada kepastian hukum," ujar Willy Aditya kepada wartawan, Kamis (4/5).

Berdasarkan pernyataan tertulis yang diterima Parlementaria pada Jumat (5/5), Willy mengatakan pihaknya mengingatkan agar Satgas TPPU bisa memberi penjelasan kepada masyarakat mengenai fungsi dan tugasnya.

"Jangan sampai hanya ramai di pemberitaan tapi tidak ada konklusi apapun dari sisi hukumnya. Semua harus bekerja sesuai tupoksi dan kewenangan mereka," sebut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

Politisi Fraksi Partai NasDem juga menyoroti adanya anggota Satgas TPPU yang berasal dari internal Kemenkeu. Ia lantas meminta Ketua Tim Komite TPPU, Mahfud MD untuk mengawasi ketat proses penyelidikan transaksi janggal Rp349 triliun tersebut.

"Sesuai penjelasan Pak Mahfud, memang tidak bisa mengeluarkan bagian dari Kemenkeu dari Satgas TPPU ini karena Kemenkeu memiliki kewenangan pro justisia. Tapi saya ingatkan lagi, apabila begitu, Pak Mahfud sebagai Ketua Komite harus mengawasi dengan ketat. Jangan sampai dengan dimasukannya bagian Kemenkeu malah menjadi boomerang dan membuat masyarakat tidak percaya," ungkap Willy.

Menutup keterangan resminya, legislator dapil Jawa Timur XI itu menegaskan agar transaksi janggal di Kemenkeu harus diungkap seterang-terangnya. Menurutnya bila tidak diungkap, maka tingkat kepercayaan masyarakat kepada Kemenkeu akan terus menurun.

"Penyelesaian kasus ini juga akan menjadi hadiah bagi masyarakat yang geram terhadap perilaku tidak etis beberapa oknum pejabat. Ketegasan penyelesaian kasus transaksi janggal di Kemenkeu juga dapat meningkatkan citra pemerintah di mata masyarakat yang belakangan menurun. Kita butuh integritas Kemenkeu yang dipercaya untuk mengumpulkan sumber pendanaan pembangunan," tandas Willy.

Di sisi lain, Willy juga meminta masyarakat bersabar dan ikut mengawal kasus transaksi janggal di Kemenkeu. Dengan adanya peran masyarakat, ia berharap kasus kejanggalan transaksi di Kemenkeu dapat terbuka dan ditemukan fakta sesungguhnya.

"Masyarakat pasti menunggu akhir dari polemik ini. Apakah terbukti memang ada transaksi janggal atau memang ada kekeliruan data yang diterima pejabat publik. Ini yang harus dikawal sampai akhir yang jelas dan tegas," pungkanya.(uc/rdn/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait TPPU
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]