Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 

Watimpres Beri Masukan Presiden dan Menteri
Wednesday 28 Sep 2011 22:55:21

Anggota Wantimpres Siti Fadillah Supari (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sidang Kabinet Paripurna digelar tertutup dengan agenda pemaparan laporan dari Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II. Sidang tersebut untuk memberikan masukan penting atas kondisi pembangunan nasional.

Sebelumnya, Presiden SBY pernah menyatakan bahwa Wantimpres akan menyampaikan hasil evaluasi terhadap performa kabinet selama ini. Bahkan, saat itu Presiden berpesan agar para menteri bisa mendengarkan semua laporan Wantimpres dan bisa melakukan perbaikan di internal masing-masing.

Wantimpres memaparkan evaluasi kabinet terkait kendala pembangunan nasional. Evaluasi tersebut meliputi kinerja keseluruhan. "Tadi soal evaluasi kinerja kabinet secara keseluruhan," kata anggota Wantimpres Siti Fadillah Supari kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (28/9).

Dikatakan mantan Menkes ini, paparan ini tidak memfokuskan kinerja pada kementerian tertentu melainkan secara keseluruhan. Hal ini dibenarkan anggota Wantimpres Ryaas Rasyid. menjelaskan bahwa terdapat beberapa kendala dalam bidang perekonomian. Secara garis besar, Wantimpres menjelaskan mengenai kondisi pembangunan di Indonesia kawasan barat, tengah, dan timur.

Ryaas Rasyid pun pun menyarankan dilakukannya pemantauan atas hal yang dipaparkan Wantimpres itu. Hal lainnya menyoroti soal hubungan antara eksekutif dengan legislatif. Hubungan itu merupakan salah satu poin pokok yang harus mendapatkan perhatian, karena beberapa rancangan perundangan tersendat di DPR. "Mneteri KIB II perlu melakukan peninjauan kembali atas perkembangan yang terjadi saat ini," jelasnya.

Wantimpres juga menyoroti Presiden tengah mempersiapkan policy speech untuk menindaklanjuti masukan ini. Policy speech akan disampaikan sebelum tanggal 20 Oktober 2011. Policy speech ini berisi program ekonomi tiga tahun ke depan.

Sementara itu. Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan, paparan ini tidak berkaitan dengan reshuffle. Ia menyerahkan penilaian menteri kepada presiden. "Semua menteri menyadari ini domain Presiden. Semuanya menunggu, semuanya menyerahkan ke Presiden. Menteri itu pekerjaannya bekerja," jelasnya.(mic/wmr)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]