Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Thailand
Wartawan Dibebaskan dari Tuduhan Menghina Militer Thailand
Wednesday 02 Sep 2015 13:09:15

Chutima Sidasathian dan Alan Morison dituduh menghina angkatan laut Thailand.
THAILAND, Berita HUKUM - Sebuah pengadilan di pulau Phuket, Thailand selatan, membebaskan dua wartawan dari tuduhan menghina angkatan laut dan melanggar Hukum Pidana Komputer.

Chutima Sidasathian dan warga Australia, Alan Morison, dari situs berita Phuketwan, menghadapi kemungkinan hukuman penjara karena sebuah kalimat dari artikel yang ditulisnya tahun 2013 tentang perdagangan manusia.

Kutipan dari kantor berita Reuters menyebut seorang penyelundup yang tidak disebutkan namanya mengatakan pasukan angkatan laut Thailand mendapatkan uang karena berpura-pura tidak mengetahui adanya perdagangan manusia.

Reuters tidak dikenai tuduhan apapun.

Tetapi kantor berita itu dan Phuketwan adalah media pertama yang mengkaji sejumlah laporan tentang keterlibatan Thailand dalam perdagangan manusia Rohingya dari Myanmar dan Bangladesh.

Sejak saat itu, jalur perjalanan yang ditempuh para migran melalui Asia Tenggara untuk mencapai Malaysia terungkap, melibatkan sejumlah kamp di hutan, dan ribuan orang terperangkap di dalam perahu yang buruk keadaannya.

Chutima mengatakan keputusan ini adalah "sebuah langkah besar kebebasan menyatakan pendapat dan kekebasan media di Thailand."(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Thailand
 
Pemilu Thailand: Pemilih Muda Ingin Ada Perubahan Mendasar
 
Demonstrasi Thailand: Mengapa Kaum Muda Memimpin Aksi Besar-besaran dan Bersedia Melawan Hukum?
 
Mahasiswa Tuntut Perdana Menteri Thailand Turun dan Reformasi Monarki, 'Ganyang Feodalisme,Hidup Rakyat!'
 
Mengapa Pemilu Thailand Diwarnai 'Keganjilan'? Media dan Peretas Pun Dituding
 
Sempat Hidup Mewah, Mantan Biksu Thailand Divonis Penjara Lebih 100 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]