Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 

Wamekumham Klaim Miranda Masih di Tanah Air
Wednesday 14 Dec 2011 15:35:57

Miranda Swaray Goletom (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ditjen Imigrasi, Kemenkumham menyatakan bahwa mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom masih berada di Tanah Air. Ia tidak bisa keluarga negeri, karena paspornya sudah ditarik sejak setahun lalu.

Demikian pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/12). Hal ini merupakan tanggapanya atas kabar yang menyebutkan bahwa Miranda Goeltom telah melarikan diri ke luar negeri.

Namun, Denny menyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan saksi kasus dugaan suap yang melibatkan Nunun Nurbaetie tersebut kabur. "Boleh jadi, tapi itu kalau dia menggunakan cara-cara ilegal. Tapi saya dengar dia (Miranda-red) ada di Bali,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa KPK telah mengajukan pencekalan kembali terhadap Miranda Goeltom. Hal ini menyusul penangkapan terhadap pemberi suap Nunun Nurbaeti Daradjatun. Miranda dicekal berpergian ke luar negeri untuk waktu enam bulan ke depan.

Pencekalan terhadap Miranda merupakn untuk kesekian kalinya. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pencekalan terhadap Miranda pada 26 November 2010 dan berakhir pada tanggal 26 November 2011.(inc/wmr)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]