Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 

Walhi Apresiasikan Putusan Sela PTUN Jakarta
Friday 04 Nov 2011 23:58:27

Kawasan pertambangan Newmont (Foto: Dok. Walhi)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyambut baik putusan sela yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (1/11) lalu. Majelis hakim ternyata menolak permohonan Kementerian ESDM sebagai pihak tergugat intervensi melawan gugatan Walhi dkk. serta Pemda Sumbawa Barat.

Majelis hakim dalam amar putusan selanya menyatakan bahwa yang jadi obyek sengketa hukum bukanlah kebijakan yang dikeluarkan Kementerian ESDM, melainkan yang menjadi obyek sengketa adalah Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 92 Tahun 2011 tentang Izin Dumping Tailing di Dasar Laut PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT).

Putusan sela ini, terkait gugatan terhadap pembuangan limbah tambang (tailing) yang dilakukan Newmont tersebut. Walhi dkk. mempersoalkan izin pembuangan tailing ke laut, dimana hal tersebut adalah ranah Kementerian Lingkungan Hidup.

Menurut Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi, Pius Ginting, pihak menilai bahwa tindakan Kementerian ESDM hendak ikut dalam proses hukum ini sebagai cermin ego sektoral dan cerminan kementerian yang mengejar keuntungan ekonomi semata, tanpa pernah secara mendalam memperhitungkan biaya lingkungan yang timbul akibat pembuangan limbah tambang ke laut.

“Teluk Senunu merupakan lokasi pembuangan limbah tambang Newmont adalah wilayah perairan laut masuk ke dalam kawasan Coral Triangle (Segitiga Terumbu Karang-red). Kawasan Segitiga Terumbu Karang ini kawasan terkaya akan kehidupan laut diantara semua laut di Planet Bumi,” jelasnya seperti dikutip situs resmi Walhi, Jumat (4/11).

Di kawasan Segitiga Terumbu karang dapat ditemukan lebih dari 75 % spesies terumbu karang yang telah dikenal di bumi, terdiri dari sekitar 600 spesies koral. Di dalam kawasan Segita Terumbu Karang terdapat 3000 jenis spesies ikan. Pembuangan tailing tambang ke Teluk Senunu, pastinya akan memperburuk terumbu karang, menurunkan jumlah ikan, dan menurunkan pendapatan nelayan yang tinggal di sekitar Teluk Senunu.

“Newmont telah melakukan pembuangan limbang tambang (tailing) sebanyak 140.000 ton per hari ke laut Teluk Senunu, NTB. Jumlah limbah ini setara dengan 21 kali lipat sampah harian kota Jakarta. Anehnya, Kementerian ESDM pada Oktober 2011 memberikan penghargaan Aditama kepada Newmont sebagai perusahaan tambang terbaik dalam pengelolaan lingkungan pertambangan mineral,” tandasnya.(woi/biz)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]