Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Hutan
Walhi: 427.952 Hektar Hutan Kalimantan Jadi Konsesi di Era Jokowi
2021-01-24 20:37:44

Ilustrasi. Lebih dari separuh hutan hujan Kalimantan telah dihancurkan. Bukannya direhabilitasi kembali menjadi hutan, kini malah berganti hamparan perkebunan sawit dan lubang tambang batubara.(Foto: @GreenpeaceID)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengungkap pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan berusaha atau konsesi di Kalimantan masih terjadi di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ini diungkap untuk merespons pernyataan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko yang mengklaim tidak pernah ada izin baru soal pengalihan lahan hutan untuk konsesi kelapa sawit maupun pertambangan selama era pemerintahan Jokowi.

"Tidak benar kalau selama periode Jokowi tidak melepaskan kawasan hutan di Kalimantan," kata Koordinator Kampanye Walhi Nasional Edo Rakhman kepada CNNIndonesia.com.

Berdasarkan data yang dihimpun Walhi, yang diambil dari rekapitulasi data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah dilakukan pelepasan kawasan hutan seluas 418.750 hektare untuk konsesi kelapa sawit dan 99 hektare untuk pabrik kelapa sawit selama 2014-2019.

Angka tersebut menambah total pelepasan kawasan hutan di Kalimantan menjadi 427.952 dalam kurun waktu 5 tahun. Pelepasan dilakukan juga untuk pembangunan bandara, kampus, komoditas karet, pelabuhan, pembangunan pabrik, percetakan lahan pertanian, peternakan, hingga terminal dan gudang.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat hingga awal tahun 2019 KLHK telah menerbitkan 651 Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dengan total luas 474.859 hektare. Izin ini salah satunya digunakan untuk pertambangan. Sementara, luas lahan yang sudah direklamasi baru mencapai 27.493 hektare.

Namun begitu, data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan ada penurunan luas kawasan hutan yang dipakai untuk pemanfaatan hasil hutan alam dan hutan tanaman industri di Kalimantan dalam periode 2014-2019.

Mengutip Buku Basis Data Spasial Kehutanan KLHK 2019, terdapat total 10,2 juta hektare kawasan hutan yang memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) di Kalimantan.

Sedangkan pada 2014 luasnya mencapai 12,5 juta, belum termasuk Kalimantan Utara. Buku Basis Data Spasial Kehutanan KLHK 2014 tidak mencantumkan luas izin pada kawasan hutan di sana.

Untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI), luasnya mencapai 5,1 juta hektare pada 2019. Tahun 2014 luasnya mencapai 5,9 juta, belum termasuk Kalimantan Utara.

Sebelumnya, Moeldoko meyakini penyusutan hutan bukan karena izin yang dilakukan di era Jokowi. Menurutnya, pemerintah tidak pernah mengeluarkan izin baru pada periode 2014-2019.

"Saya pikir zamannya Pak Jokowi itu, mungkin kita lihat lah, tidak mengeluarkan izin-izin baru," kata dia.

Perdebatan mengenai pemberian izin usaha untuk kawasan hutan bermula dari fenomena banjir yang menerjang Kalimantan Selatan. Aktivis lingkungan, termasuk Walhi, menduga deforestasi jadi salah satu faktor utama banjir terjadi.(fey/arh/cnnindonesia/bh/sya)


 
Berita Terkait Hutan
 
Uni Eropa Sahkan UU Anti-Deforestasi, Pemerintah Indonesia Mesti Berbenah
 
Tak Hanya Identifikasi dan Pendataan, Ansy Lema Minta KLHK Tindak Tegas Pelaku Perusakan Hutan
 
Cegah Kerusakan Hutan, Pengelolaan Hutan yang Lestari Harus Jadi Prioritas
 
Perlu Penguatan Peran Negara dalam Perlindungan Kawasan Hutan
 
Walhi: 427.952 Hektar Hutan Kalimantan Jadi Konsesi di Era Jokowi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]