Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Presiden
Wacana Penundaan Pemilu, Jusuf Kalla: Kalau Tak Taat Konstitusi, Negeri Ini akan Ribut
2022-03-10 09:45:20

Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla atau JK menilai wacana penundaan pemilu 2024 menyalahi konstitusi. JK menegaskan pesta demokrasi sesuai konstitusi adalah setiap 5 tahun sekali.

"Memperpanjang (menunda pemilu) itu tidak sesuai dengan konstitusi," ujar JK di Makassar seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Menurut JK, jika nantinya hal itu tidak dilakukan, maka negeri ini akan ribut.

"Konstitusinya itu lima tahun sekali. Kalau tidak taat konstitusi, maka negeri ini akan ribut," ujar JK.

JK juga mengatakan jwacana penundaan Pemilu 2024 terjadi hal itu dapat berpotensi menjadi konflik.

Untuk itu, dia berharap semua pimpinan elite politik dapat taat pada konstitusi.

"Kecuali kalau konstitusinya diubah, (tapi) kita terlalu punya konflik. Jadi, kita taat pada konstitusi. Itu saja," tutur JK.

Sebelumnya, wacana perpanjangan masa jabatan presiden kembali mengemuka. Wacana ini muncul setelah Ketua Umum PKB, salah satu partai pendukung pemerintah, melontarkan ide penundaan pemilu hingga 2027.

Ia beralasan Indonesia masih dalam kondisi pemulihan ekonomi karena pandemi sehingga mengusulkan agar pemilu ditunda.

Setelahnya, beberapa ketua partai besar juga menyampaikan pendapatnya, baik cenderung pro seperti Golkar dan PAN, maupun kontra seperti PDIP dan NasDem.

Elite partai lain kemudian diberitakan menolak, antara lain Partai Gerindra dan Partai Demokrat.

Suara-suara untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi ini pernah terdengar juga sebelumnya, ketika sejumlah pihak menyuarakan usulan tiga periode jabatan untuk presiden.

Akan tetapi, setelah suara-suara tersebut mereda, wacana perpanjangan masa jabatan presiden muncul lagi.

Sejumlah pihak dari kalangan akademisi dan praktisi demokrasi di luar parlemen kemudian menunjukkan penolakan.

Mereka mempertanyakan motif para pendukung usulan dan komitmen mereka terhadap demokrasi.

Penundaan pemilu ditengarai akan menimbulkan kekacauan dalam demokrasi kita, tidak memiliki dasar yang kuat, dan alasan penundaan itu juga tidak bisa dipertanggungjawabkan kedaruratannya.(Antara/depok.pikiran-rakyat/bh/sya)


 
Berita Terkait Presiden
 
Syarief Hasan: Kita Harus Taat Konstitusi dan Demokrasi
 
Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Melalui Dekrit, HNW: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan
 
HNW: Usulan Projo Masa Jabatan Presiden 2,5 Periode Tak Sesuai Dengan Konstitusi
 
HNW: Kejagung Harus Usut Perusahaan Sawit Yang Sponsori Penundaan Pemilu
 
HNW Mengajak Bangsa Indonesia Konsisten Menjalankan Konstitusi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]