Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pupuk
Wacana Pencabutan Pupuk Subsidi Harus Dikaji
2020-12-19 20:08:51

Anggota Komisi IV DPR RI I Made Urip saat di Wisma Melati PT Pupuk Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (15/12).(Foto: Kresno/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI I Made Urip mengatakan, wacana pencabutan pupuk subsidi ke depannya akan terus dilakukan kajian, kendati selama ini dianggap masih dalam usulan. Ia menegaskan, jika subsidi pupuk ini dirasa masih membantu petani, sebaiknya tidak dihapuskan, tetapi dilakukan perbaikan distribusinya kepada petani.

"Saya rasa untuk pendistribusian pupuk urea bersubsidi, ini telah dilakukan PT Pusri selama ini dengan baik. Tentu PT Pusri memiliki pengalaman cukup panjang dalam penyediaan pupuk urea. Tapi ada hal-hal lain juga yang perlu diperbaiki ke depan, agar pendistribusian pupuk subsidi berjalan baik. Dan mengingat setiap tahun hampir sekitar Rp27 triliun anggaran yang dialokasikan untuk petani se-Indonesia," ujar Made Urip di Wisma Melati PT Pupuk Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (15/12).

Di tempat yang sama, Manager Humas PT Pusri Soerjo Hartono memastikan stok pupuk subsidi tersedia sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah. Untuk wilayah Sumsel yang merupakan salah satu wilayah tanggung jawab Pusri, hingga 13 Desember 2020 realisasi penjualan urea subsidi mencapai 147.192,40 ton dengan total stok sebesar 12.724,35 ton. Sementara untuk NPK Subsidi di Sumsel realisasinya hingga 13 Desember 2020 sebesar 80.738,60 ton dengan total stok yang tersedia yaitu 8.233,15 ton.

Ditambahkannya, selain pada musim tanam untuk bertanggung jawab menyediakan pupuk bersubsidi, Pusri juga menyiapkan stok pupuk non subsidi dan produk inovasi Pusri, seperti pupuk NPK 15-15-15 dan NPK 16-16-16 untuk tanaman pangan, NPK 12-12-17-2 dan NPK 13-6-27-4 untuk komoditas sawit, serta pupuk spesial komoditas, yaitu NPK Singkong dan NPK Kopi.

"Dengan tersedianya pupuk non subsidi ini, diharapkan dapat menjadi solusi bagi petani yang kebutuhan pupuknya tidak teralokasi dalam skema subsidi. Sehingga kebutuhan petani pada musim tanam ini bisa terpenuhi," ujar Soerjo.

Soerjo memastikan semua kuota pupuk subsidi telah tersalurkan sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah, dan di masa pandemi ini pihak selalu mengedepankan perilaku 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun). "Meskipun masih menghadapi pandemi Covid-19, penyaluran pupuk tetap berjalan normal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19," tutup Soerjo.(eno/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pupuk
 
Jaksa Agung Diminta Selidiki Kebijakan Subsidi dari Hulu Hingga Hilir dan Usut Tuntas Mafia Pupuk
 
Legislator Minta Pupuk Indonesia Benahi Distribusi Pupuk Bersubsidi
 
Komisi VII Keluhkan Kelangkaan Pupuk
 
Mafia Pupuk Subsidi Rusak Tatanan Niaga
 
Kelangkaan Pupuk Harus Segera Diselesaikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]