Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
KKP
Wacana Ekspor Benih Lobster oleh Pemerintah Perlu Dikaji Kembali
2019-12-19 08:44:52

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI Rahmad Handoyo meminta wacana membuka kembali ekspor benih lobster seperti yang dilontarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, perlu dipertimbangkan dan dikaji secara lebih mendalam lagi.

"Wacana itu (membuka ekspor benih lobster) mohon dipertimbangkan kembali. Saya sangat khawatir, wacana yang sudah menuai kontroversi ini bukan semata untuk kepentingan perekonomian kita, tapi untuk kepentingan para rente," kata Rahmad Handoyo dalam rilis yang diterima Parlementaria, Selasa (17/12).

Rahmad sendiri mengaku sangat tidak sependapat dengan alasan yang dikemukakan Edhy Prabowo. Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, saat ekspor benih lobster ditutup penyelundupan baby lobster marak. "Lah, ekspor ditutup saja penyelundupan masih banyak. Apalagi kalau keran ekspor sampai dibuka," kata Rahmad.

Dikatakannya, Indonesia merupakan negara penghasil benih lobster terbesar di dunia yang berasal dari hasil tangkapan di alam. "Memang untuk budidaya lobster, Indonesia masih tergantung ke alam. Tapi kendala tersebut tidak membuat kita serta merta menyerah dan mengekspor benih lobster kita ke Vietnam," ucapnya. Menurutnya, Indonesia boleh saja mengembangkan budidaya lobster dengan cara memberi kesempatan kepada investor Vietnam berinvestasi di Indonesia agar ada transformasi.

Rahmad meminta agar Kementerian Kelautan dan Perikanan membatalkan niat untuk membuka keran ekspor benih lobster. Ia menegaskan, penutupan keran impor juga harus dibarengi dengan upaya penegakan hukum. "Saatnya mengedepankan penegakan hukum. Para penyelundup benih lobster harus dikejar dan diberikan sanksi yang tegas sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini sedang mengkaji kemungkinan membuka keran ekspor benih lobster. Alasan yang dikemukan Menteri KKP Edhy Prabowo, adalah potensi pasar ekspor benih lobster itu sangat besar.

Potensi tersebut baru disadari oleh Edhy saat mengirimkan tim ke Vietnam untuk memantau harga benih lobster. Edhy mengaku kaget karena benih lobster yang dijual di Vietnam harganya lebih tinggi dibanding harga jual dari nelayan Indonesia. Selain itu, kata Edhy penyelundupan benih lobster ke luar negeri juga marak terjadi sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu keberlanjutan ekosistem lobster di alam.(dep/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait KKP
 
Jaga Kedaulatan Negara, Riezky Aprilia Tegaskan KKP untuk Serius Bahas RUU Landas Kontinen
 
Tragedi Karamnya 14 Kapal Nelayan Kalbar Harus Jadi Pelajaran Penting KKP
 
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
 
Gubernur Bengkulu Dan Bupati Kaur Akan Diperiksa KPK Kasus Edhy Prabowo
 
Resmi Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Nyatakan Mundur dari Waketum Gerindra dan Menteri KKP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]