Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
WALHI
WALHI Sumut Puas Akan Visi dan Misi Para Cagubsu
Tuesday 19 Feb 2013 18:28:45

Kusnadi, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara (WALHI Sumut).(Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Mencermati paparan Visi dan Misi para Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang disampaikan di depan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatera Utara merasa puas. Karena upaya WALHI Sumut selama ini dalam mendorong para kandidat untuk memikirkan persoalan lingkungan dan akses masyarakat dalam sumber-sumber kehidupan telah diakomodir dalam misi para kontestan tersebut. Hal ini diucapkan langsung oleh Kusnadi selaku Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara (WALHI Sumut) kepada wartawan, Selasa (19/2).

Lanjut kusnadi, “pada umumnya para kandidat Gubsu mengusung isu pembangunan dan pemerataan hasil pembangunan, untuk itu WALHI Sumut meminta kepada Cagubsu agar arah pembangunan kedepan menuju dalam keseimbangan ekologi (ecological balance) dan adanya keadilan atas akses sumber-sumber kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Ditambahkannya lagi, “dari masing-masing Misi yang disampaikan tersebut, ada hal menarik tentang Misi mereka atas lingkungan seperti: pemberdayaan potensi diri dan lingkungan agar berdaya saing dan mandiri, mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dengan optimalisasi pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang berwawasan lingkungan, membangun dan mengembangkan ekonomi daerah melalui pengelolaan SDA lestari berkelajutan dan berwawasan lingkungan,” tambahnya.

Kusnadi menegaskan, “agar Gubsu dan Wagubsu yang terpilih nanti harus menjabarkan Misi-Misi tersebut dalam bentuk program-program kerja kongkrit untuk penyelamatan lingkungan dan tidak bias atas pemaknaan lingkungan,” katanya.

WALHI Sumut, sebagai salah satu organisasi masyarakat sipil yang mempunyai jaringan anggota di kabupaten dan kota berharap agar para anggota bersama masyarakat untuk melakukan peran fungsinya untuk berkontribusi dalam monitoring bersama atas program-program yang dilakukan oleh Gubsu mendatang dalam mencapai misi tersebut.

"Terakhir, Walhi Sumut juga meminta kepada publik Sumatera Utara agar menggunakan hak suaranya dengan benar untuk memilih atau tidak memilih di tempat pemungutan suara pada tanggal 7 Maret 2013," pungkasnya.(bhc/nco)


 
Berita Terkait WALHI
 
Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI
 
Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
 
Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
 
Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
 
Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]