Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
WALHI
WALHI Sumut: PT Agiancourt Resource Belum Mendapatkan Izin Lingkungan
Monday 04 Mar 2013 12:09:14

Kusnadi, Direktur Eksekutif WALHI Sumut.(Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Minyikapi surat balasan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup No.B-1785/Lap.II-2/LH/PDAL/02/2013 atas laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia bersama masyarakat Batang Toru terkait dengan persoalan PT Agiancourt Recourse Martabe yang membuang limbahnya di sungai. Surat tersebut ditandatangani oleh atas nama Deputi Kementerian Lingkungan Hidup Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan Asisten Deputi Pengendalian Pencemaran Pertambangan Energi dan Migas dengan tembusan surat kepada Deputi MNLH Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan dan Asdep Pengkajian Dampak Lingkungan. Hal ini dikatakan langsung Kusnadi selaku Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara (WALHI SU) kepada wartawan melalui surat elektroniknya, Senin (4/3).

Lanjut Kusnadi mengatakan, dalam surat balasan tersebut menyebutkan bahwa, "Berdasarkan evaluasi dokumen AMDAL tahun 2008 maupun dokumen tambahan RKL dan RPL tambahan tahun 2010 sudah terlingkup pembangunan pipa namun belum secara detil mengkaji buangan air olahan ke sungai Batang Toru termasuk dampaknya terhadap masyarakat disekitar lokasi pembuangan air olahan ke Sungai Batang Toru". Pada penjelasan berikutnya "Berdasarkan hal tersebut maka Kementerian Lingkungan Hidup merekomendasikan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara agar meminta PT Agiancourt Resource agar menindaklanjuti dengan menyusun dokumen addendum Andal, RKL, RPL yang melingkupi kajian olahan terhadap dampak buangan air proyek tambang emas Martabe PT Agiancourt Resource dimana hasil penilaian addendum Andal, RKL, RPL tersebut akan menjadi masukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan air olahan sebagai syarat untuk mendapatkan izin lingkungan bagi pembuangan air olahan ke sungai Batang Toru.

Kusnadi juga menambahkan, "surat balasan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup tersebut sudah jelas bahwa PT Agiancourt Resource belum mendapatkan izin lingkungan," tambahnya.

Pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada pasal 40 ayat 1berbuyi Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan.

Seperti diketahui bahwa Izin lingkungan adalah izin yang wajib dimiliki setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usahadan/atau kegiatan. Faktanya pihak perusahaan sudah lebih dulu beroperasi sebelum mendapat izin lingkungan.

"Mengacu pada data yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Lingkungan Hidup tentang lisensi komisi penilai amdal kabupaten kota pada data lisens terakhir April 2012 bahwasanya Kabupaten Tapanuli Selatan belum mendapat lisensi tersebut. Artinya jika Kabupaten Tapanuli Selatan mengeluarkan izin lisensi tersebut sebelumnya maka cacat demi hukum. Jika mengacu kesangsi Pasal 110 UU No. 32 Tahun 2009 Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)," tegasnya

Menteri Lingkungan Hidup patut diduga berkonspirasi dengan pihak korporasi karena tidak mengusut informasi palsu dalam AMDAL terkait status sungai Batang Toru. Berdasarkan AMDAL PT. Agincourt Resource, dinyatakan bahwa air sungai tidak diminum oleh masyarakat, tapi warga pada kenyataannya menggunakan sungai tersebut sebagai sumber untuk air minum. Sehingga informasi palsu dalam AMDAL tentang status air ini, seharusnya diusut tuntas lebih dulu oleh KLH sebagaimana bunyi UU No. 32 tahun 2009 pada pasal 69 ayat (1) memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.

Dilanjutkan dengan sangsi yang termaktub dalam Pasal 113, "Setiap orang yang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".(bhc/nco)


 
Berita Terkait WALHI
 
Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI
 
Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
 
Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
 
Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
 
Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]