Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
WALHI
WALHI Somasi Pemerintahan SBY: Kebakaran Hutan yang Terus Terjadi, Melanggar Hak Asasi Manusia
Tuesday 25 Jun 2013 14:22:54

Logo Walhi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - kebakaran hutan yang berulang setiap tahun menunjukkan bahwa pemerintah gagal dalam memerankan fungsi melakukan pengawasan terhadap sumber-sumber daya alam di Indonesia. Dalam catatan WALHI yang diperoleh dari satelit Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menunjukkan bahwa 2006 : 146.264 titik api, 2007 : 37.909 titik api, 2008 : 30.616, titik api 2009 : 29.463 titik api, 2010 : 9.898, titik api 2011 : 11.379 titik api, Jakarta, Selasa (25/6).

Sedangkan penghitungan WALHI tahun 2011 terdapat 22.456 titik api dan Tahun 2012 sampai dengan bulan agustus 5.627 titik api tersebar dibeberapa propinsi di Indonesia, wilayah sebaran titik api tersebut hampir sama tiap tahunnya yaitu di Propinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengan dan Kalimantan Timur disamping beberapa propinsi lain di Sumatera dan Sulawesi.

Kebakaran hutan terjadi setiap tahun tetapi tidak ada upaya serius pemerintah dalam menaggulangi dan mengantisipasi kebakaran tersebut. Menurut Muhnur Satyahaprabu Manager Kebijakan Dan Pembelaan Hukum Eksekutif Nasional WALHI mengatakan “negara telah sengaja melakukan kejahatan Hak Asasi Manusia, dengan tetap membiarkan dan sangat lamban menanggulangi kebaran hutan ini menjadikan ribuan warga negara terlanggar hak atas lingkungan hidupnya”.

Lemahnya penegakan hukum lingkungan menjadi salah satu sebab mengapa kebakaran terus terulang setiap tahunnya. “Kepolisian dan kementrian sektoral harusnya tegas terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup ini.

Kebakaran hutan jelas merusak dan mencemari lingkungan tetapi siapa yang diseret ke pengadilan seharusnya bukan saja perseorangan tetapi korporasi sebagai penerima manfaat dan mungkin juga sebagai pelaku sebenarnya harus juga bisa di proses secara hukum” tambah Muhnur Satyahaprabu
Eksekutif Nasional WALHI mencatat Kebakaran hutan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari pola kebijakan peruntukan lahan dan hutan di Indonesia, sejak rezim HPH dimulai dan bergeser ke sector perkebunan, HTI dan tambang, wilayah hutan hujan tropis Indonesia mengalami degradasi menjadi lahan kritis dan hutan sekunder.

Kebakaran rutin hutan satu decade ini tidak saja dikarenakan perubahan mata rantai ekologis, tetapi juga dipengaruhi oleh unsure kesengajaan pelaku usaha perkebunan skala besar dalam pembukaan lahan, dan kelalaian pelaku usaha industry Pulp and paper dalam menjalankan tata kelola produksi dan lingkungan. Bencana ekologis yang tidak terkendali pasti berasal dari proses pengeluaran izin penguasaan wilayah tidak terkendali.

Menambahkan, Rico Kurniawan Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau menyatakan “bahwa dari 300an titik api yang terjadi di Riau tahun ini justru dari wilayah konsesi HTI dan wilayah perkebunan, ini menunjukan bahwa proses pengeluaran izin tidak berdasarkan kajian yang memadai dan kalaupun mempunyai kajian lingkungan, penerapan kaidah lingkungan dalam praktek Industri HTI dan Perkebunanmasih jauh dari sikap bertanggung jawab”.

Demi kepentingan hukum dan hak atas lingkungan hidup yang sehat menyampaikan Somasinya ke Presiden Republik Indonesia, ke tiga kementrian (kemen LH, kemen-Hut, kementan) tiga gubernur (Riau, jambi dan Sumatera Selatan) dan Kepala kepolisian Republik Indonesia dalam waktu 7 (tujuh) hari untuk segera: Pertama, mengeluarkan kebijakan guna melindungi warga negara yang saat ini berada dalam ancaman udara yang melebihi ambang batas kesehatan. Kedua, Melakukan pencegahan serta penanggulangan secara cepat atas peristiwa kebakaran hutan di sejumlah Pulau di Indonesia. Ketiga, Melakukan evaluasi terhadap semua izin konsesi baik perkebunan maupun Hutan Tanaman Industri. Keempat, Melakukan penegakan hukum termasuk menangkap pelaku-pelaku perseorangan maupun korporasi yang bertanggung jawab atas wilayah konsesinya.(wlh/bhc/rby)


 
Berita Terkait WALHI
 
Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI
 
Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
 
Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
 
Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
 
Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]