Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
WALHI
WALHI Memenangkan Gugatan Banding Kasus Rawa Tripa
Saturday 08 Sep 2012 19:20:41

Area Rawa Tripa (Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Setelah melalui proses persidangan yang berlangsung yang panjang, akhirnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT. TUN) Medan mengabulkan gugatan WALHI terkait dengan terbitnya surat izin yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh pada tanggal 25 Agustus 2011 tentang izin usaha perkebunan budidaya kepada PT. Kalista Alam seluas kurang lebih 1.605 hektar di kawasan hutan rawa gambut Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Dalam amar keputusannya antara lain: 1. PT. TUN Medan mengabulkan gugatan Penggugat (WALHI), 2. Membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh, tanggal 25 Agustus 2011, No. 525 / BP2T / 5322 / 2011, tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT. Kalista Alam.

Direktur WALHI Aceh, Teuku Muhammad Zulfikar menyatakan bahwa “WALHI Aceh menyambut baik keputusan PT. TUN tersebut dan meminta agar Gubernur Aceh segera menindaklanjuti Keputusan tersebut dengan sesegera mungkin mencabut Izin Usaha Perkebunan kepada PT.Kalista Alam di kawasan Rawa Tripa.

Selain itu Gubernur Aceh juga diharapkan dapat segera mengevaluasi seluruh izin - izin usaha perkebunan (Hak Guna Usaha) berbagai perusahaan di kawasan Rawa Tripa yang disinyalir banyak bermasalah. WALHI Aceh juga mengharapkan agar seluruh proses hukum yang saat ini sedang dijalankan baik oleh Kementerian Lingkungan Hidup terkait Gugatan Perdata dan Pidana yang dilakukan beberapa Perusahaan di Kawasan Rawa Tripa maupun proses hukum yang telah dilaporkan oleh Masyarakat dan Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) ke Kepolisian Republik Indonesia agar dapat dijalankan dan ditindaklanjuti secara sungguh - sungguh”.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Abetnego Tarigan menambahkan bahwa “keputusan PT. TUN Medan ini merupakan yurisprudensi bagi upaya penegakan hukum lingkungan dan upaya penyelamatan lingkungan di Indonesia, yang selama ini hampir tidak pernah berpihak kepada lingkungan dan rakyat”. Keputusan ini selayaknya dijadikan referensi lebih lanjut oleh pemerintah di tingkat nasional dengan melakukan peninjauan kembali seluruh izin industri kehutanan di Indonesia, yang merupakan langkah penting dalam upaya perbaikan tata kelola kehutanan di Indonesia.

Ini merupakan kemenangan penting bukan hanya bagi WALHI, tapi juga bagi perjuangan gerakan lingkungan, khususnya kemenangan bagi masyarakat yang mendiami lebih dari 21 gampong di sekitar kawasan Rawa Tripa. Kemenangan ini juga tidak lepas dari kuatnya dukungan dari publik luas dan berbagai kalangan baik di Aceh sendiri, nasional maupun internasional yang selama ini memberikan perhatian yang besar dalam upaya penyelamatan dan perlindungan kawasan hutan gambut Rawa Tripa. Salah satunya melalui penggalangan petisi online “enforce the law protecting Tripa Peat Swamp and its Orangutan populations” (Tegakkan Hukum untuk Lindungi Gambut Tripa dan Populasi Orang Utan), yang diorganize oleh change.org yang disebarkan melalui media sosial media facebook dan twitter secara global yang dapat diakses di http:// www.change.org / saveTripa, dan petisi ini telah ditandatangani oleh 10.000 orang.

Kemenangan WALHI dalam Gugatan Banding Kasus Rawa Tripa Menjadi Yurisprudensi bagi Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia.(bhc/wlh/rat)


 
Berita Terkait WALHI
 
Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
 
Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
 
Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
 
Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
'Kebijakan Penanganan Krisis Iklim dan Pengelolaan Hutan Beresiko Memperpanjang Perampasan Tanah'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]