Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
WALHI
WALHI Keluhkan Lambatnya Keluar Hasil Kajian Tentang Dampak Lingkungan dan Sosial Chevron
Wednesday 19 Jun 2013 17:36:36

Ilustrasi, Website PT Chevron Pacific Indonesia (Foto: chevron.com)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Duri Institute mengeluhkan lambatnya keluar hasil kajian Komnas HAM tentang Dampak Lingkungan dan Sosial Chevron.

Pada Desember 2012, Staf Komnas HAM melakukan investigasi ke lapangan PT Chevron Pacific Indonesia, untuk melihat langsung hubungan operasi Chevron dengan pelanggaran HAM. Hingga kini tidak ada laporan atau publikasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM. Staf Komnas HAM sempat berdialog dengan warga Desa Petani, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau terkait kasus Limbah Chevron serta meninjau langsung Tonggak Lapan di Air Jamban kasus limbah Chevron yang telah berpuluh-puluh tahun tak terselesaikan.

Disisi lain, Komnas HAM dengan cepat membantu kepentingan Chevron terkait dengan kasus bioremediasi yang kini sedang dalam proses penegakan hukum.

Dalam kurun waktu 20 tahun terakhir (1993-2013) beroperasi, setidaknya ada 8 kasus limbah Chevron yang hingga kini tidak ada pertanggungjawaban yang jelas. Seperti kasus limbah CMTF Arak Pematang Pudu, sungai Pegambang Petani, Wonosobo 1 hingga 3, Kasus Kanal DSF, pencemaran sungai Rokan dan terakhir kasus bioremediasi yang menghebohkan dunia Migas di Indonesia.

Khusus untuk kasus pencemaran sumur di Wonosobo, Kelurahan Talang Mandi,Duri, Riau bahkan berdasarkan hasil verifikasi dari BLH Bengkalis ditemukan adanya surfactants anionicdalam sampel air sumur penduduk. Namun hingga kini juga tidak penyelesaian.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup, kendati pernah memberikan peringkat merah PROPER (artinya terdapat pelanggaran peraturan lingkungan hidup) kepada Chevron akibat persoalan sludge oil (lumpur pengeboran minyak), lembaga pemerintah penjaga lingkungan hidup ini tak berbuat berarti mengatasi berulang kali terjadinya pencemaran lingkungan oleh Chevron.

Chevron juga menggunakan teknologi “fracking” metode eksploitasi minyak yang sedang gencar ditentang dinegeri Amerika Serikat sendiri karena dikhawatirkan menyebabkan terjadinya pencemaran air tanah dan gangguan geologis.

WALHI dan Duri Institute mendesak agar Komnas HAM segera mengeluarkan hasil kajiannya terkait dengan dampak sosial dan lingkungan hidup Chevron, sebab publik layak tahu hasil kegiatan yang menggunakan anggaran publik tersebut.(rls/bhc/opn)


 
Berita Terkait WALHI
 
Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI
 
Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
 
Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
 
Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
 
Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]