Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
WALHI
WALHI Desak Apple, Samsung, dll (Pemakai Timah Bangka) Penuhi 4 Prinsip
Thursday 05 Sep 2013 21:28:52

Direktur Eksekutif Walhi, Abetnego Tarigan.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pulau Bangka Indonesia menyediakan sepertiga timah dunia. Timah dipakai untuk produk elektronik, seperti handphone, smartphone, televisi, dan lain-lain. Timah Bangka digunakan oleh perusahaan elektronik merek besar dunia. Berdasarkan penelitian WALHI, Friends of the Earth Inggris, Friends of the Earth Belanda perusahaan seperti Apple, Philips, LG Electronic, Sony yang tergabung dalam Electronic Industry Citizenship Coalition (EICC). Juga termasuk Samsung. Perusahaan pemakai timah juga tergabung dalam ITRI (International Tin Research Institute), Jakarta 5 September 2013.

Pius Ginting, Pengkampanye Tambang dan Energi WALHI menyatakan, kerusakan lingkungan dan sosial akibat penambangan timah di Bangka sangat jelas. Pulau Bangka telah menjadi ikon pembangunan yang tidak bekeberlanjutan. Beberapa warga kesulitan air dari sumur yang mereka pakai akibat penambangan merusak sistem air tanah (hidrogeologi). Lubang tambang yang tak direklamasi bertahun-tahun menjadi sarang nyamuk, dan Bangka adalah pulau dengan prevalensi penyakit malaria tertinggi di Indonesia. Penambangan timah di darat yang berlanjut ke laut dan pesisir menyebabkan kerusakan dan sedimentasi terumbu karang. Akibatnya tangkapan nelayan berkurang dan harus melaut lebih jauh.

Akibat kerusakan lingkungan yang tidak mendukung pertanian dan nelayan, warga banyak beralih menjadi penambang timah. Penambangan ini dilakukan dengan metode tidak aman. Diperkirakan, sepanjang tahun 2012, rata-rata setiap minggu meninggal satu orang penambang yang tentunya memiliki keluarga, anak, istri.

Sebagai respon atas laporan dan kampanye tentang dampak sosial dan penambangan timah di Bangka yang dilakukan oleh WALHI dan Friends of the Earth Inggris, Friends of the Earth Belanda, maka perusahaan elektronik tersebut lewat sebuah organisasi bernama IDH berbasis di Belanda pada bulan September 2013 akan melakukan studi di Bangka untuk memverifikasi kenyataan di lapangan dan membuat rekomendasi.

Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Nasional WALHI menyatakan, persoalan timah di Bangka tidak bisa dilihat dengan kontradiksi legal dan ilegal.

Masyarakat terdorong menambang timah karena daya dukung lingkungan sebagai petani dan nelayan telah menurun akibat penambangan timah dari masa kolonial. Untuk perbaikan dan pemulihan lingkungan di Bangka, maka empat prinsip harus diterapkan.

Yakni, penambangan tidak boleh dilakukan bila tak disetujui petani, nelayan, pelaku pariwisata dan masyarakat terdampak. Kedua, penambangan tidak dilakukan di pantai dan di kawasan secara keragaman hayati masih baik. Ketiga, perusahaan elektronik pengguna timah Bangka bertanggung jawab memulihkan lingkungan darat dan laut yang telah rusak akibat beban keharusan memasok timah dunia selama puluhan tahun.

Ketiga, perusahaan elektronik harus memastikan timah yang mereka pakai tidak menimbulkan penderitaan (Do No Harm), seperti banyak penambang celaka, meninggal, serta melibatkan anak-anak.(wlh/bhc/rby)


 
Berita Terkait WALHI
 
Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI
 
Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
 
Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
 
Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
 
Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]