Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
WALHI
WALHI: Tangkap Pelaku Pembakaran Tidak Selesaikan Masalah
Saturday 20 Jul 2013 01:08:46

Lahan Kebakaran Hutan (Foto:ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wahana Lingkungan Hidup (WALHIi) menilai, langkah penegak hukum menangkap pelaku yang diduga pembakaran hutan tidaklah menyelesaikan masalah.

Sebab berdasarkan data yang dihimpun WALHI, hampir setiap tahun hutan bangsa ini dilanda kebakaran. Sebut saja pada tahun 2006, sebanyak 146.264 titik api, 2007 sebanyak 37.909 titik api, 2008 sebanyak 30.616 titik api, 2009 sebanyak 29.463 titik api, 2010 sebanyak 9.898 titik api, 2011 sebanyak 22.456 titik api, dan 2012 Agustus 5.627.

Kerugiannya pun tidak tanggung-tangung, dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2006 di wilayah Sumatera, kerugian mencapai 7,8 milyar dollar dan di wilayah Kalimantan mencapai 5,8 milyar dollar.

“Gabungan keduanya telah mencapai separuh dari total kerugian di seluruh Indonesia,”ujar Manager Kebijakan dan Pembelaan Hukum WALHI, Muhnur Satyahaprabu di Jakarta, Jumat (19/7).

Lebih lanjut, Muhnur menambahkan, belum lagi dampak lingkungan seperti menurunnya kualitas udara dan berubahnya fungsi hutan.

Karena kebakaran hutan mengganggu proses ekologi hutan yaitu suksesi alami hutan, produksi bahan organik dan proses dekomposisi, siklus unsur hara, siklus hidrologi dan pembentukan tanah.

"Belum lagi, hilangnya fungsi hutan sebagai pengendalian erosi,” tambahnya.

Untuk itu, pihaknya menuntut agar pemerintah memberikan sangsi kepada korporasi. “Untuk memberi efek jera dengan mencabut izin konsesi (pengunaan lahan),” ungkap Munhur.

Karena berdasarkan Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan, bahwa pemegang izin usaha pemanfaatan hutan diwajibkan melindungi hutan dalam areal kerjanya.

“Sebab aturan ini sudah tegas dan jelas, bahwa pemegang izin pihak yang bertanggung jawab jika terjadi kebakaran hutan,” tegas pengamat hukum lingkungan Universitas Indonesia, Andri G Wibisana pada kesempatan yang sama.

Dari peraturan tersebut, Andri juga menegaskan, sebetulnya pemerintah tidak perlu lagi melihat apakah kejadian ini disengaja atau tidak. “Karena sudah gamblang, bahwa hukum melihat terjadinya di wilayah,” tuturnya.

Untuk itulah yang harus dikerja adalah korporasi. “Karena syarat sebuah kejadian dikatakan becana tidak terjadi berulang kali,” jelas Munhur.

Sedang pada tanggal 1 Juli 2013, pihak Mabes Polri menambah tersangka dari 17 menjadi 24 tersangka.

Ke 24 tersangka tersebar di 5 wilayah Polres diantaranya Polres Bengkalis ada 6 tersangka, Polres Dumai ada 2 tersangka, Polres Rokan Hilir ada 11 tersangka, Di Polres Siak ada 3 tersangka dan Polres Pelalawan ada 2 tersangka.(bhc/riz)


 
Berita Terkait WALHI
 
Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI
 
Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
 
Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
 
Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
 
Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]