Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
WALHI
WALHI: Pemerintah Jangan Asal Memberikan Izin Terhadap Pengusaha
Monday 01 Apr 2013 19:22:21

Kusnadi selaku Direktur Eksekutif WALHI Sumut saat memberikan keterangan pada sebuah seminar lingkungan beberapa waktu lalu di Medan.(Foto: BeritaHUKUM.com/nco)
MEDAN, Berita HUKUM - Dalam menjalankan bisnisnya, pengusaha sudah barang tentu memegang izin. Izin-izin harus mereka pegang seperti HTI, HPH, HGU, Eksplorasi pertambangan dll. Izin-izin tersebut dikeluarkan/diterbitkan berdasarkan adanya permohonan dari pengusaha. Selaku pihak pemohon adalah pengusaha/korporasi. Pemerintah adalah selaku pemberi izin dan pencabut izin dan juga sebagai pemantau apakah seluruh rangkaian kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha tersebut sudah benar (good corporate). Perusahaan selaku pemegang izin tentunya punya kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan termasuk membayar berbagai iuran yang telah diatur. Bentuk iuran/kewajiban dapat berupa pajak maupun non pajak (Penerimaan negara bukan pajak/PNBP). Hal ini dikatakan oleh Kusnadi selaku Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatera Utara kepada wartawan di Medan, Senin (1/4).

Kusnadi juga menambahkan, “terkait dengan maraknya beberbagai konflik masyarakat/adat/petani dengan pengusaha di Sumatera Utara banyak disebabkan karena adanya klaim sepihak pemerintah atas tanah tersebut. Pemerintah dalam hal ini si pemberi izin tidak melakukan kajian yang mendalam tentang status kepemilikan tanah, budaya dan sejarah lahan/tanah tersebut,” tambahnya.

Lanjutnya lagi, “dalam pemberian izin pemerintah juga tidak berusaha mempedomani dan berupaya mewujudkan capaian reformasi agraria sebagaimana tertuang dalam Undang–Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960 sebagaimana dipertegas lebih lanjut dalam ketetapan MPR No.IX/MPR/2001 pasal 2. Pembaruan Agraria mencakup suatu posisi yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan Sumber Daya Agraria, dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Dikatanya lagi, “upaya-upaya try end error dengan dalih penegakkan hukum, kriminalisasi, sekenario sandiwara tidak akan mempersurut perlawanan kelompok-kelompok masyarakat/petani/adat tersebut. Sebab rasa keadilan mereka telah tersentuh dan merasa diberlakukan tidak adil. Jika konflik-konflik lahan ini terus bermunculan di berbagai kabupaten di Sumatera Utara tentunya dapat menciptakan instabilitas pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat itu sendiri. Kondisi instabilitas tersebut tentunya tidak diinginkan seluruh pihak karena value politik dan sosial recoverynya sangat tak ternilai. Oleh karena itu pemerintah diminta untuk segera menggunakan kewenangannya mengusullkan revisi berbagai izin yang telah dikeluarkan khususnya yang terkait dengan sengketa lahan dengan masyarakat. Konkritnya keluarkan seluruh wilayah yang berkonflik dan kembalikan ke masyarakat. Pastikan dan fasilitasi legalitas formal kepemilikan lahan yang dikelurkan benar adanya milik masyarak/petani/adat,” katanya lagi.

Sambungnya, “pra kondisi dalam bentuk komunikasi intensif para pemangku kepentingan pemerintah, dunia usaha, masyarakat/petani/adat dalam upaya revisi menjadi kunci utama (master key) kesuksesan. Kemudian pemerintah mengajukan kerangka acuan kepada pengusaha yang berisi berbagai stimulus dan opsi-opsi. Misalkan setelah luasan izinya direvisi dan diberikan ke masyarakat, maka pengusaha mendapatkan perpanjangan izin secara otomatis untuk satu priode kedepan. Mendapat pengurangan pembayaran iuran wajib disektor tersebut, potongan pajak, insentif khusus untuk ekspor, penambahan prosentase kepemilikan saham dan kemungkinan opsi bentuk-bentuk lainnya yang menguntungkan berbagai pihak (win-win solution),” ungkapnya.

“Jika pra kondisi antara pemberi izin dan penerima izin mencapai titik temu, tentunya tidak akan ada upaya PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) oleh pengusaha. Sekaranglah saatnya mengakhiri konflik berkepanjangan di sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan,” tegasnya mengakhiri.(bhc/nco)


 
Berita Terkait WALHI
 
Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
 
Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
 
Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
 
Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
'Kebijakan Penanganan Krisis Iklim dan Pengelolaan Hutan Beresiko Memperpanjang Perampasan Tanah'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]