Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Rokok
Vonis US$23,6 Miliar untuk Perusahaan Rokok
Monday 21 Jul 2014 07:31:48

RJ Reynolds dianggap lalai memberikan informasi tentang bahaya merokok. RJ Reynolds Tobacco Company merencanakan untuk banding.(Foto: Istimewa)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM -Sebuah pengadilan di Amerika Serikat memerintahkan perusahaan rokok terbesar kedua di negara itu membayar US$23,6 miliar atau sekitar Rp236 triliun kepada istri dari seorang perokok yang meninggal karena kanker paru. Cynthia Robinson menggugat ganti rugi dari RJ Reynolds Tobacco Company pada tahun 2008 karena kematian suaminya tahun 1996.

Seorang juru bicara perusahaan rokok tersebut mengatakan vonis itu 'amat berlebihan dan tidak dibenarkan oleh undang-undang negara dan konstitusi'.

Dalam sidang selama empat minggu, Pengacara penggugat mengajukan alasan bahwa RJ Reynolds lalai memberikan informasi kepada konsumen tentang bahaya merokok.

Kelalaian itu, tambah pengacara, menyebabkan Micheal Johonson Sr menderita kanker paru-paru akibat merokok setelah 'kecanduan' dan berkali-kali gagal dalam upaya untuk berhenti merokok.

"RJ Reynolds mengambil risiko yang sudah diperhitungkan untuk memproduksi rokok dan menjualnya kepada pelanggan tanpa memberikan informasi yang tepat tentang bahayanya," tutur Willie Gary.

"Kami berharap vonis ini akan membawa pesan kepada RJ Reynolds dan perusahan besar tembakau lainnya untuk berhenti menempatkan jiwa orang yang tidak bersalah ke dalam bahaya."

Pihak RJ Reynolds merencanakan untuk banding.

"Vonis ini melebihi sifat kewajaran dan keadilan serta jelas sekali tidak konsisten dengan bukti-bukti yang diajukan," demikian disampaikan wakil presiden RJ Reynodls, Jeffery Rabon, dalam pernyataannya.

Ganti rugi atas Nyonya Robinsin ini merupakan yang terbesar sejauh ini untuk satu individu dalam kasus gugatan perwakilan kelompok atau class action di Florida.

Kasus-kasus sebelumnya berakhir dengan ganti rugi yang lebih kecil setelah pengadilan tinggi memutuskan bahwa perokok dan keluarganya cukup membuktikan kecanduan merokok, dan bahwa rokoklah yang menyebabkan penyakit mereka.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Rokok
 
• Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
 
• Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
 
• Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
 
• Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
 
• Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]