Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 

Usulan Marzuki Alie, Serangan KPK Jilid II
Tuesday 02 Aug 2011 18:18:50

BeritaHUKUM.com/riz
JAKARTA-Pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie adalah bagian dari babak baru penyerangan terhadap institusi KPK. Hal ini merupakan bagian dari grand scenario untuk menghabisi KPK Jilid II. Serangan KPK jilid I sudah gagal terhadap Bibit-Chandra, karena saat itu KPK dapat dukungan publik.

“Bisa jadi ini serangan KPK jilid II. Memang kurang dahsyat, tapi jelas arahnya sudah bisa terbaca," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Sudding kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/8).

Dia menjelaskan, grand scenario serangan terhadap KPK adalah yang diinginkan jaringan para koruptor dengan tujuan agar KPK tak bisa menjalankan fungsinya secara maksimal. Untuk itu, publik dan anggota DPR diminta untuk menelaah lebih jauh tujuan di balik pernyataan Marzuki Alie tersebut. "Makanya kita harus melawan," tegasnya.

Sudding tidak sependapat dengan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin yang menganggap kritikan terhadap Marzuki adalah suatu hal yang konyol. Kata Sussing, memang benar Konstitusi UUD 1945 mendukung adanya kebebasan menyatakan pendapat. Tetapi posisi Marzuki saat menyampaikan pernyataan tidak dilihat sebagai seorang pribadi warga negara biasa, mlainkan seorang ketua DPR.

“Karena dia seorang Ketua DPR, itu bisa menimbulkan kontroversi. Semangat pemberantasan korupsi lagi giat-giatnya, tapi kenapa tiba-tiba dia sebagai juru bicara DPR hendak mewacanakan membubarkan KPK dan mengampuni koruptor?” tegasnya

Sementara itu, anggota Komisi III asal Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengajak semua pihak untuk tidak terlalu lama berdebat soal wacana pembubaran KPK. Alasannya, hal tersebut tidak ada relevansi. "Eksistensi KPK bukan isu utama saat ini. Penyelesaian dan proses hukum kasus dugaan suap Wisma Atlet harus adalah fokus perhatian bersama seluruh elemen masyarakat," ujarnya.

Politisi asal Partai Golkar ini justru mendesak KPK segera menuntas perkara dugaan suap pembangunan wisma Atlet di Sumatera Selatan. Termasuk, dugaan kongkalikong oknum KPK dengan politisi di DPR. "Saya menilai wacana pembubaran KPK sebagai upaya untuk mendorong publik segera melupakan kasus dugaan suap Wisma Atlet, serta tidak lagi menanggapi serangan balik yang pastinya akan terus dilancarkan Muhammad Nazaruddin," katanya.(rob/ans)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]