Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Terorisme
Untuk Penanggulangan Terorisme Kejaksaan Agung Berkoordinasi dengan BNPT
2020-06-10 11:40:49

Jaksa Agung Dr Burhanuddin SH MH bersama Kepala BNPT Irjen Pol Boy Rafli Amar (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung RI Dr, Burhanuddin, SH. MH. menerima kunjungan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafly Amar di ruang kerja Kejaksaan Agung RI, pada Selasa (9/6) pukul 10 Wib.

Kunjungan Kepala BNPT dalam rangka menjalin silaturahmi dan meningkatkan koordinasi dalam penanganan perkara terorisme baik pada tataran pencegahan maupun penindakan kegiatan terorisme di Indonesia;

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam siaran persnya menyatakan bahwa dalam pertemuan tersebut Jaksa Agung mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kepala BPNT dan rombongan yang sudah meluangkan waktu untuk bersilaturahmi ke Kejaksaan Agung RI.

"Kami akan selalu siap berkoordinasi dengan rekan rekan Penyelidik maupun Penyidik BNPT dalam penanganan perkara Tindak Pidana Terorisme di Indonesia yang dalam proses penuntutannya di Kejaksaaan RI dibawah pengendalian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara," ujarnya di Jakarta pada Selasa (6/9).

Selain itu kata Hari, Jaksa Agung juga berharap semoga dengan terjalinnya silaturahmi dan koordinasi yang baik, kita bersama dapat mencegah berkembangnya paham radikalisme dan menanggulangi tindak pidana terorisme.

Demikian juga sebaliknya, kata Hari Kepala BNPT juga menyampaikan terimakasih atas penerimaan Jaksa Agung RI. yang sudah meluangkan waktu untuk menerima silaturahmi dan koordinasi dari kami selaku Kepala BNPT yang baru.

Usai berbincang dan bertukar informasi, pertemuan diakhiri dengan pertukaran cindera mata dari masing-masing pihak dan pernyataan komitmen untuk saling bekerja sama dalam penanggulangan tindak pidana terorisme.(bh/ams)


 
Berita Terkait Terorisme
 
Hendardi: Penanganan Paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi Harus Diperkuat
 
Nasir Djamil: Jangan Sampai Ada Stigma Penanggulangan Terorisme Terkait Agama Tertentu
 
IMMH UI: Perlu Adanya Refleksi terhadap Regulasi Anti Terorisme
 
Beda dengan Kapolri, Pengamat Terorisme Sebut Teroris ZA Bukan 'Lone Wolf'
 
Tengku Zulkarnain: Istilah Ekstremis Umumnya Dilontarkan Penjajah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]