Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Rokok
Universitas Stanford Larang Penjualan Rokok
Wednesday 26 Feb 2014 06:26:41

Ilustrasi. Stanford berpendirian rokok bertentangan dengan upaya mempromosikan hidup sehat.
CALIFORNIA, Berita HUKUM - Universitas Stanford, salah satu perguruan tinggi ternama di dunia, tidak hanya melarang merokok tetapi sekaligus melarang penjualan rokok di lingkungan kampus.

Larangan penjualan rokok mulai berlaku di Universitas Stanford, California, mulai pekan ini.

Dengan kebijakan baru itu maka semua toko, termasuk yang dijalankan oleh persatuan mahasiswa dan toko di stasiun pomba bensin kampus tidak boleh lagi menjual rokok biasa, rokok elektronik maupun tembakau.

"Universitas merupakan pembela kesehatan dan kesejahteraan bagi seluruh komunitasnya, dan penjualan tembakau tidak konsisten dengan banyak program kami yang mendukung kebiasaan dan tingkah laku sehat," kata asisten wakil presiden Universitas Stanford, Susan Weinstein.

Larangan merokok di Universitas Stanford telah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu dan diperbarui tiga tahun lalu sehingga tidak hanya berlaku di dalam ruangan tetapi juga dalam radius sembilan meter dari gedung.
Bahkan di Fakultas Kedokteran diberlakukan larangan total merokok.

Universitas Stanford terletak di kawasan Bay Area, California, dan memiliki hampir 700 gedung. Perguruan tinggi Amerika tersebut selalu menduduki peringkat lima teratas dalam peringat universitas terbaik global.

Para ilmuwan dari Stanford University mengklaim mungkin hanya orang yang hidup dengan perokok selama lebih dari 30 tahun akan lebih mungkin mengembangkan kanker paru-paru.(BBC/dmo/bhc/sya)


 
Berita Terkait Rokok
 
• Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
 
• Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
 
• Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
 
• Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
 
• Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]