Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 

Unggah Lagu Gratis Terancam 12 Tahun Penjara
Thursday 11 Aug 2011 11:56:43

Istimewa
JAKARTA-Ini mungkin bisa menjadi peringatan bagi Anda yang suka mendengar musik. Apalagi sekarang, untuk mendengarkan lagu dari artis idola tak perlu membeli kaset. Cukup mendownload (unggah) dari situs penyedia jasa lagu gratis. Mudah bukan.

Tetapi kini hal itu tak bisa dilakukan lagi dengan seenaknya. Sebab, mulai 8 Agustus lalu, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring menyatakan, bagi yang melakukan download lagu karya musisi Indonesia secara gratis di situs penyedia jasa tersebut, bisa terancam pidana selama 12 tahun penjara.

Ancaman ini sesuai dengan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tetapi saat ini, pihaknya tidak langsung menblokir situs penyedia jasa tersebut. Melainkan mensosialisasikan kepada masyarakat, khususnya anak muda yang sudah terbiasa dengan download lagu gratis. Setelah masyarakat memahami, baru ketentuan ini akan diberlakukan berikut sanksinya.

"Untuk pencegahan masalah illegal downloading ini pertama-tama kami akan sosialisasikan dulu ke masyarakat karena kalau langsung diblokir bisa jadi masyarakat akan marah. Selama ini, masyarakat kita khususnya remaja sudah terbiasa menngunduh lagu gratis di dunia maya," ujarnya kepada wartawan, baru-baru ini. (tnc/biz)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]