Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 

Unggah Lagu Gratis Terancam 12 Tahun Penjara
Thursday 11 Aug 2011 11:56:43

Istimewa
JAKARTA-Ini mungkin bisa menjadi peringatan bagi Anda yang suka mendengar musik. Apalagi sekarang, untuk mendengarkan lagu dari artis idola tak perlu membeli kaset. Cukup mendownload (unggah) dari situs penyedia jasa lagu gratis. Mudah bukan.

Tetapi kini hal itu tak bisa dilakukan lagi dengan seenaknya. Sebab, mulai 8 Agustus lalu, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring menyatakan, bagi yang melakukan download lagu karya musisi Indonesia secara gratis di situs penyedia jasa tersebut, bisa terancam pidana selama 12 tahun penjara.

Ancaman ini sesuai dengan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tetapi saat ini, pihaknya tidak langsung menblokir situs penyedia jasa tersebut. Melainkan mensosialisasikan kepada masyarakat, khususnya anak muda yang sudah terbiasa dengan download lagu gratis. Setelah masyarakat memahami, baru ketentuan ini akan diberlakukan berikut sanksinya.

"Untuk pencegahan masalah illegal downloading ini pertama-tama kami akan sosialisasikan dulu ke masyarakat karena kalau langsung diblokir bisa jadi masyarakat akan marah. Selama ini, masyarakat kita khususnya remaja sudah terbiasa menngunduh lagu gratis di dunia maya," ujarnya kepada wartawan, baru-baru ini. (tnc/biz)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]