Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Unggah Aksi Ngebutnya, Dokter Jepang Ditangkap Polisi
Monday 12 Mar 2012 09:52:25

Sang dokter iseng mengunduh aksi ngebutnya di atas sebuah ferradi di Fukuoka, Jepang (Foto: BBC.co.uk)
TOKYO (BeritaHUKUM.com) – Iseng-iseng malah berujung masalah. Inilah yang menimpa seorang dokter di Jepang. Pasalnya, setelah mengunduh aksi kebut-kebutannya mengendarai mobil sport Ferrari ke situs video YouTube, polisi langsung mencari dan menangkapnya.

Polisi mengatakan, sang dokter berusia 50 tahun itu menghadapi dakwaan berkendara melewati batas kecepatan yaitu mencapai 124km per jam di kawasan yang hanya memperbolehkan mobil melaju di kecepatan 40km per jam.

Bagaimana polisi bisa menangkap dokter asal Okawa, Prefektur Fukuoka itu? Ternyata seseorang yang menonton 'hasil karya' sang dokter menjadi marah dan melaporkan aksi itu ke aparat hukum.

Video ngebut berdurasi enam menit itu berjudul 'Ferrari 458 melaju di Jepang 2011' yang ditulis dalam bahasa Jepang. Aksi ngebut itu direkam sebuah kamera video yang ditempatkan di belakang sang dokter yang tengah mengemudi. Lalu dokter 'pembalap' ini menyatakan, "Saya hanya ingin orang lain memahami kecantikan sebuah Ferrari," ujarnya enteng.

Video itu berawal, ketika mobil mewah itu meninggalkan sebuah tempat parkir di bawah tanah dan melaju di jalanan pesisir pantai Fukuoka pada 24 April 2011 lalu. Ternyata aksi ngebut sang dokter tak memikat di mata pengguna YouTube. Sebanyak 84 orang memilih tidak suka dan hanya 19 orang yang memilih suka.

Menurut harian The Mainichi Daily, polisi menerima laporan soal video ini pada Mei 2011 yang langsung memulai penyelidikan. Kini, sang dokter harus mempertanggungjawabkan aksinya itu di hadapan hukum. Jika terbukti bersalah, maka dia terancam hukuman penjara enam bulan atau denda maksimal lebih dari Rp 10 juta.(bbc/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]