Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Umroh
Umrah Dibuka Lagi, Pemerintah Diminta Jamin Prokes Calon Jemaah
2021-10-11 10:10:52

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori mengapresiasi atas dibukanya kembali penyelenggaraan ibadah umrah di Arab Saudi bagi calon jemaah asal Indonesia. Menindaklanjuti hal tersebut, ia meminta Pemerintah Indonesia menyiapkan protokol kesehatan (prokes) bagi calon jemaah yang hendak beribadah umrah demi menghindari risiko penularan virus Covid-19.

"(Pembukaan umrah) itu kabar baik bagi kita semua. Kendati demikian, penyelenggaraan perlu dipastikan memperhatikan (prokes) yang optimal. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama mengambil tanggung jawab dalam menyiapkan penegakan prokes bagi warga negara kita dengan sebaik-baiknya," ujar Bukhori dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Minggu (10/10).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengakui, penegakan prokes dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi membawa konsekuensi terhadap pembengkakan biaya, salah satunya adalah munculnya komponen biaya karantina bagi calon jemaah apabila didapati ada yang tidak memenuhi standar kesehatan yang disyaratkan. Merespons hal itu, Bukhori menilai, pemerintah juga perlu menyiapkan skema penyelenggaraan umrah yang tidak memberatkan calon jemaah dari segi biaya.

"Selain dari segi kesehatan, intervensi pemerintah juga dibutuhkan untuk mengatasi potensi pembengkakan biaya yang harus dikeluarkan oleh jemaah, khususnya untuk kebutuhan karantina. Karena itu saya mendorong peran pemerintah memastikan penyelenggaraan umrah yang tidak memberatkan para jemaah kita," tegasnya.

Lebih lanjut legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah I ini mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan prosedur penegakan prokes dalam menyambut kedatangan jemaah umrah Indonesia sepulang dari Tanah Suci. Pasalnya, lanjut dia, kasus pandemi global belum sepenuhnya membaik lantaran penambahan kasus di sejumlah negara masih terus terjadi.

"Maka, ketika sampai di Tanah Air, juga harus ada protokol yang jelas dan tidak merepotkan dengan tetap menyadari bahwa saat ini pandemi belum usai. Ini semata-mata demi mengantisipasi risiko terjadinya gelombang ketiga pandemi di Indonesia sekaligus memelihara keselamatan bersama," pesan Bukhori.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan Pemerintah Arab Saudi kembali membuka penyelenggaraan ibadah umrah bagi calon jemaah asal Indonesia. Keterangan itu ia peroleh dari nota diplomatik yang disampaikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada 8 Oktober 2021 silam.(ann/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Umroh
 
• Sejalan dengan Semangat Revisi UU PIHU, Perlu Perubahan Regulasi Umrah 'Backpacker'
 
• Keberangkatan Umrah Meningkat, Bukhori Dorong Pemerintah Tunjukan Keberpihakan
 
• Bukhori Optimis Indonesia Dapatkan Izin Umrah dan Haji
 
• Umrah Dibuka Lagi, Pemerintah Diminta Jamin Prokes Calon Jemaah
 
• Jamaah Indonesia Belum Dapat Izin Umrah, Wakil Ketua MPR: Lakukan Extra Lobi dan Yakinkan Pihak Saudi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]