Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Terorisme
Uang Hasil Merampok BRI Tersangka Anton Dapat Rp 90 Juta
Friday 03 Jan 2014 19:28:33

Karo Penerangan Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar Menunjukan Sisa uang Hasil Rampokan BRI di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (3/1).(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi perampokan Unit Bank BRI, Panongan, Tangerang ternyata uang hasil kejahatan tersebut senilai Rp 337, 26 juta, selain sudah digunakan sebagai (FAI), atau dana untuk para teroris melakukan aksi dan perbuatan menebar teror lainya, juga sudah dibagi-bagi dengan temuan sisa uang sekitar Rp 230 juta saja di lokasi pengerebekan.

Dimana sebelumnya, para pelaku perampokan yang berjumlah 5 orang menggunakan senjata api, dan wajahnya tertutup dengan helm fullface melakukan aksi perampokan, saat para pelaku masuk ke bank lalu menodongkan senjata api.

Setelah itu pelaku mengikat korban dan memaksa korban membuka brankas dan mengondol hasil rampasanya. Aksi ini hampir sama dengan aksi perampokan yang di Medan pada Bank CIMB Niaga pada tahun 2010 lalu, dimana saat itu teroris berhasil membunuh salah satu anggota Polri yang sedang berjaga dan melarikan senjatanya.

Dalam pengerebekan di 'Markaz' teroris Ciputat, Densus 88 Mabes Polri hanya menemukan Rp 230 juta, dari para pelaku di rumah bercat warna pink tersebut, masih ada selisih uang sekitar Rp 90 jutaan, ketika ditanya wartawan mengenai jumlah uang yang ditemukan dengan yang hilang saat dirampok di BRI Penongan sudah jauh berbeda inilah jawaban Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

"Anton sudah mengambil Rp 90 juta, jadi kita duga diantara mereka sudah ada yang menggunakan uang itu, karena selisih tenggang waktu 1 Minggu, dan sulit kita peroleh uang itu secara utuh," ujar Karo Penmas Mabes Polri Boy Rafli Amar, menjawap pertanyaan wartawan Jumat (5/1) di Mabes Polri JL Tronojoyo Jakarta Selatan.(bhc/put)


 
Berita Terkait Terorisme
 
Hendardi: Penanganan Paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi Harus Diperkuat
 
Nasir Djamil: Jangan Sampai Ada Stigma Penanggulangan Terorisme Terkait Agama Tertentu
 
IMMH UI: Perlu Adanya Refleksi terhadap Regulasi Anti Terorisme
 
Beda dengan Kapolri, Pengamat Terorisme Sebut Teroris ZA Bukan 'Lone Wolf'
 
Tengku Zulkarnain: Istilah Ekstremis Umumnya Dilontarkan Penjajah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]