Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Terorisme
UU Anti Terorisme Belum Perlu Direvisi
2016-02-19 03:06:32

Tampak pembicara Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid (tengah), Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad (kiri), dan pengamat dari Police Watch Neta S Pane (kanan), saat dialog bertajuk revisi UU Terorisme di DPR, (Foto: arief/parle/iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - UU Anti Terorisme dipandang belum perlu direvisi, karena masih cukup memadai. Apalagi, sejak 2013 aksi terorisme di Tanah Air sebetulnya cenderung menurun. Yang perlu dibenahi adalah manajemen BIN dan pengawasan terhadap Densus 88.

Demikian mengemuka dalam dialog bertajuk revisi UU Terorisme di DPR, Selasa (16/2) lalu. Hadir sebagai pembicara Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad, dan pengamat dari Police Watch Neta S Pane. Pandangan ini sebenarnya ingin mengimbangi wacana revisi UU Anti-Terorisme yang sedang bergulir di DPR.

Menurut Pane, tidak tepat bila karena peristiwa Thamrin kemarin, lalu muncul wacana untuk segera merevisi UU Terorisme. UU ini, katanya, baru berusia 13 tahun. Masih terlalu muda untuk direvisi. Tidak tepat pula bila kemudian BIN minta kewenangan untuk menangkap dalam revisi tersebut. Kewenangan penangkapan tetap ada pada Densus 88.

Beberapa hal yang perlu dievaluasi dalam masalah terorisme, lanjut Pane, adalah kembalinya para narapidana terorisme menjadi pelaku teror pascapembebasannya. Ada pembinaan yang tak berhasil selama para pelaku teror menjalani hukuman. Dan untuk menumpas aksi teror tidak perlu dipertontonkan secara terbuka ke publik.

Sementara Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid setuju revisi tersebut sepanjang kewenangan Polri diperluas agar negara tidak kalah dengan teroris. Politisi PKB ini mengapresiasi kerja Polri dalam menangani kasus-kasus terorisme.

Saat yang sama Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menyatakan, revisi atas suatu UU harus berdasarkan kebutuhan. Selama ini, lanjutnya, belum ada kebutuhan mendesak untuk merevisi UU Anti-Terorisme. Kalau pun harus direvisi harus memperhatikan kecermatan dan sangat teliti. Dan DPD tidak terlibat dalam revisi UU ini.(mh/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Terorisme
 
Hendardi: Penanganan Paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi Harus Diperkuat
 
Nasir Djamil: Jangan Sampai Ada Stigma Penanggulangan Terorisme Terkait Agama Tertentu
 
IMMH UI: Perlu Adanya Refleksi terhadap Regulasi Anti Terorisme
 
Beda dengan Kapolri, Pengamat Terorisme Sebut Teroris ZA Bukan 'Lone Wolf'
 
Tengku Zulkarnain: Istilah Ekstremis Umumnya Dilontarkan Penjajah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]