Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Guru
Tingkatkan Kesejahteraan Guru Agama di Jakarta, Anies Terima Piagam Penghargaan Kemenag RI
2020-01-17 13:30:10

JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerima piagam penghargaan dari Kementerian Agama (Kemenag) RI atas kontribusi Pemprov DKI Jakarta dalam pengembangan pendidikan agama dan keagamaan di Provinsi DKI Jakarta.

Piagam penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Agama RI, Fachrul Razi, dalam kegiatan 'Malam Tasyakuran: Hari Amal Bakti ke-74 Kementerian Agama 2020' di ruang Auditorum Kementerian Agama RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).

"Pemprov DKI Jakarta ingin agar warga Jakarta bisa merasakan kesetaraan di dalam pelayanan, termasuk bagi mereka yang bekerja di bidang pendidikan. Sebagian dari guru-guru kita berada di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta, sebagian berada di bahwa naungan Kanwil Kementerian Agama. Nah, kami ingin mendukung para guru yang mengajar anak-anak di Jakarta, yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, dalam bentuk hibah," ujar Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta menyalurkan dana hibah kepada Kanwil Kemenag RI di DKI Jakarta sekitar Rp 400 Miliar untuk kesejahteraan guru agama di Jakarta. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah memberikan bantuan operasional bagi rumah-rumah ibadah seluruh agama di wilayah DKI Jakarta.

Anies juga menegaskan komitmennya agar kehidupan beragama di Jakarta semakin maju dan berkembang. Anies menceritakan salah satu bantuan Pemprov DKI Jakarta yang belum lama ini diberikan yaitu hibah krematorium di Cilincing, agar biaya kremasi dapat lebih terjangkau oleh seluruh lapisan umat Hindu di Jakarta.

"Ini baru tahap awal. InsyaAllah ke depannya nanti kita berharap akan bisa ada program gabungan yang lebih baik, sehingga semua pendidik di Jakarta bisa mendapatkan kesetaraan di dalam kesejahteraannya. Saya ingin sampaikan terima kasih kepada Kementerian Agama yang memberikan penghargaan ini. PR kita masih banyak. Rencana kita masih banyak. InsyaAllah di tahun-tahun ke depan, kita akan terus tingkatkan," terangnya.

Perlu diketahui, penghargaan Kemenag RI juga diberikan kepada 5 Kepala Daerah lainnya, yaitu;

1. Gubernur Kalimantan Barat yang menghibahkan tanah untuk asrama Haji sekitar 12 hektar

2. Gubernur Riau yang menghibahkan tanah untuk 56 lokasi KUA

3. Wali Kota Kupang yang menghibahkan 942 meter persegi untuk rumah ibadah umat Budha.

4. Bupati Bondowoso yang menghibahkan 18 miliar rupiah untuk kesejahteraan guru di pondok pesantren

5. Bupati Bolaang Mongondow yang menghibakan Rp 4,2 miliar untuk Bimbingan Masyarakat (Bimas) Hindu

Menteri Agama RI, Fachrul Razi, dalam sambutannya mengungkapkan, tugas pemerintah ke depan adalah upaya memoderasi beragama agar tercipta kerukunan di tengah masyarakat. Menag RI kemudian menyatakan bahwa manusia diciptakan berbeda-beda untuk saling mengenal dan bukan untuk saling bermusuhan.

"Dan (kebijakan hibah) ini kita sangat hargai. Bukan saja besarnya angkanya, tapi kepedulian tanpa mempedulikan apapun agamanya," tandasnya.(beritajakarta/bh/sya)


 
Berita Terkait Guru
 
• Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru
 
• Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
 
• HNW Kembali Perjuangkan Keadilan Anggaran Dan Rekrutmen Guru Agama
 
• Gaji Guru P3K Tertunggak 9 Bulan, Ratih Megasari: Kemendikbud Ristek Harus Respon Cepat
 
• Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]