Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 

Tina Talisa tak Lagi Menjanda
Monday 18 Jul 2011 10:01:

JAKARTA-Setelah dua tahun hidup menjanda, akhirnya presenter teve kondang Tina Talisa menikah lagi. Dia resmi dipersunting pengusaha Aminur Okta Jaya. Akad nikah keduanya dilangsung di Hotel Nikko, Jakarta, Minggu (17/7) sore. Akad nikah dua pasangan itu berlangusng khidmat dan lancar. Setelah itu dilanjutkan dengan resepsi di tempat yang sama. Beberapa undangan dari politikus juga turut hadir dalam resepsi ini.

Resepsi pernikahannya sendiri, berlangsung dengan adat Sunda sesuai dengan daerah asal Tina berasal. Tina yang sudah pernah menikah sebelumnya, sempat memohon izin kepada orangtuanya untuk menikah yang kedua kalinya. Ia pun mengucapkannya sambil menitikkan air mata tak kuasa menahan haru.

Pernikahan keduanya dengan Amrinur Okta Jaya bin Amir Yahya, dilakukan oleh penghulu dari KUA Menteng, Jakarta Pusat. Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bertindak sebagai saksi dari mempelai pria. Sedangkan Tina diwalikan oleh Nurjaman yang juga atasannya di tempatnya bekerja.

Sebelumnya, pertengahan 2009 lalu, Tina Talisa resmi menjanda. Status ini diperolehnya setelah resmi bercerai dengan Muhammad Eggi Hamzah, anak dari mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bapennas Paskah Suzetta. Tak lama menjanda, Tina langsung mendapat penggantinya, Aminur. Hubungan keduanya terjalin, berkat dicomblangkan oleh Angelina Sondakh.(kpl/biz)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]