Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 

Tim Dokter Belum Izinkan Ani Yudhoyono Tinggalkan RSPAD
Friday 30 Dec 2011 21:47:46

Ani Yudhoyono (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski kondisi kesehatannya berangsur membaik, Ibu Negara Ani Bambang Yudhoyono tetap harus melanjutkan perawatan di rumah sakit. Ia masih harus menjalani tahapan untuk pemulihan kesehatannya, setelah diketahui menderita sakit demam tifoid atau tifus.

"Ibu Ani Yudhoyono masih harus dirawat, meski sudah membaik. Masih Ada tahapan yang masih harus dilalui untuk benar-benar sembuh," kata Ketua Tim Dokter Kepresiden, Brigjen TNI dr. Aris Wibudi kepada wartawan di lobi Ruang Rawat Kepresidenan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (30/12).

Ia menjelaskan bahwa tahapan ini merupakan proses wajar rawat inap. Perawatan ini merupakan petunjuk tim dokter yang menanganinya. Untuk itu, tim dikter belum dapat memastikan , kepulangan Ani kembali ke kediamannya. "Tidak ada prediksi. Besok saya beri tahu lagi," imbuh pati militer ini.

Sementara itu, sejumlah keluarga dan kerabat dekat mengunjungi Ani Yudhoyono. Hari ini, ia mendapat kunjungan dari istri Wapres Boediono, Herawati. Selama setengah jam, ia menjenguk Ibu Negara. Usai menjenguk, Herawati menyatakan bahwa kondisi istri Presiden Sby itu sudah berangsur baik. "Sudah baik, ibu baik-baik saja," ujarnya singkat.

Sedangkan Presiden SBY kembali menjenguk sang istri. Kepala Negara sengaja datang ke RSPAD, usai memimpin pertemuan dengan para menterinya di Kantor Presiden. Setelah itu, SBY menyempatkan diri untuk menjenguk Ani Yudhoyono selama kurang dari satu jam.

Sebagaimana diketahui, Ani Yudhoyono dirawat di Paviliun Kepresidenan RSPAD sejak Selasa (27/12) sore lalu. Tim dokter menyatakan bahwa Ibu Negara menderita sakit tifus dan memerlukan perawatan secara intensif. Bahkan, belum diketahui yang bersangkutan bisa meninggalkan RSPAD untuk kembali ke rumahnya.(dbs/irw)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]