Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Parpol
Tiga Partai Keluarga Cendana Gugur di Tangan KPU
Monday 29 Oct 2012 06:15:26

Tiga Partai Kelurga Cendana Gagal Ikut Pemilu 2014 (foto ilustrasi : rat)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga partai yang dibina oleh keluarga Cendana tidak lolos verifikasi administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketiga partai itu adalah Partai Nasional Republik (Nasrep) yang dibina oleh Hutomo "Tommy" Mandala Putra Soeharto, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Siti Hardiyanti "Tutut" Rukmana dan Partai Karya Republik (Pakar) Ari Sigit Soeharto.

Dengan demikian, ketiga parpol itu dipastikan tidak mengikuti pemilu 2014. Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Nasrep Neneng A. Tuti mengatakan akan meminta keterangan KPU atas hasil tersebut. Pasalnya, Neneng beranggapan Nasrep telah memenuhi persyaratan yang diminta KPU.

"Kita (Nasrep) mau meminta penjelasan (KPU). Apa kekurangannya belum tau, padahal kita sudah memberikan yang terbaik. Perbaikan yang sempurna sudah kita berikan," kata Neneng di Jakarta, Minggu (28/10/2012) malam.
Neneng menambahkan, dalam peraturan partai baru dan lama, Nasrep jelas telah mencukupi kualifikasi sebagai parpol calon peserta pemilu 2014. Namun, partai yang dikomandani Tommy Soeharto tersebut akan melihat dengan seksama Peraturan KPU sebelum melayangkan nota protes.

Lebih jauh, dirinya melihat banyak partai kehilangan berkas di dalam tahapan verifikasi administrasi. Sebab itu, Nasrep akan melihat apakah tanda terima berkas sudah mencukupi. "Kita akan memberitahukan masalah ini ke MK dan KPU," tandasnya.

Sebagaimana diberitakan, 18 parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. Hal itu menyebabkan mereka tidak dapat berkiprah dalam pemilu 2014 mendatang. Dari 18 parpol tersebut, 3 parpol yang dibina keluarga Cendana dinyatakan tidak lolos. Selain 3 parpol keluarga Cendana, Partai Serikat Rakyat Independen yang mengusung Sri Mulyani juga dinyatakan tidak lolos KPU. (bhc/kcm/rat)


 
Berita Terkait Parpol
 
Legislator Sarankan Menteri Tidak Rangkap Jabatan Ketum Parpol
 
Ada Ketum Parpol Tersangka, Setelah Dukung Jokowi Kasus Lenyap
 
Demi Keakuratan Dana Parpol, Kesbangpol Kaur Lakukan Bimtek
 
Ketua Komisi II DPR RI Ungkap 4 Faktor Kader Berpindah Partai Politik
 
Jaksa Agung HM Prasetyo Setuju Partai Ini Dibubarkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]