Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
WALHI
Tidore, di Bawah Laut Merah Putih Berkibar
Wednesday 21 Aug 2013 17:27:18

seseorang saat mengibarkan Bendera Merah Putih di kedalaman 17 meter dibawah laut selama kurang lebih 45 menit.(Foto: Ist)
MALUKU, Berita HUKUM - Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan RI yang ke-68, pada tanggal 17 Agustus 2013, WALHI Maluku Utara bersama dengan Kotamabopo Batobo Club, Sahabat Alam, Janglaha Printing, dan Tidore Chanel dan berbagai elemen masyarakat melangsungkan upacara pengibaran bendera merah putih di kedalaman 17 meter dibawah laut selama kurang lebih 45 menit.

Pengibaran bendera merah putih di bawah laut yang dilakukan oleh 17 orang penyelam pada peringatan hari kemerdekaan RI ini memberikan pesan bahwa laut juga harus “merdeka”. ??Kegiatan ini dilakukan Ini juga merupakan kampanye penyadaran lingkungan kepada publik, tentang besarnya fungsi laut bagi kehidupan, mengingat kondisi laut di Maluku Utara yang masih dijadikan sebagai tempat sampah, bagi rumah tangga, dan terlebih industri pertambangan, dan kasus pencemaran akibat tumpahan solar dari kapal tanker Patriot Andalan yang tenggelam saat membongkar BBM milik pertamina di perairan Ternate yang sampai saat ini belum terselesaikan.

Sebagai negara maritim dan kepulauan, peringatan hari kemerdekaan di bawah laut ini juga menjadi sebuah protes wilayah kepulauan terhadap model pembangunan Indonesia yang bias daratan, dan mengabaikan laut sebagai sumber kehidupan. Kondisi ini diperparah dengan maraknya pencurian ikan dari kapal asing. Belum lagi kerusakan yang ditimbulkan akibat reklamasi pantai yang dilakukan oleh pemerintah kota Tidore Kepulauan yang berdampak pada kehancuran terumbu karang dan padang lamun, serta perubahan bentang alam kawasan pesisir kota Tidore
Yang tidak kalah penting, selain mengibarkan bendera merah putih, para penyelam juga mengambil sampah yang terdapat di sekitar lokasi pengibaran bendera.(wlh/bhc/rby)


 
Berita Terkait WALHI
 
Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI
 
Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
 
Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
 
Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
 
Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]