Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KPU
Tidak Indahkan Keputusan Panwaslu, Otto: KPU Kota Tangerang Langgar Kode Etik
Monday 05 Aug 2013 16:48:16

Pengacara Senior Otto Hasibuan.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Karena menindak lanjuti yang laporan yang bukan wilayahnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang diduga melanggar kode etik.

Hal itulah yang dinyatakan, kuasa hukum pasang bakal calon Wali Kota Tangerang Arief-Sachrudin, Otto Hasibuan saat sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (5/8).

"Inikan pelanggaran kode etik KPU, karena menindaklanjuti laporan tersebut. Padahal laporan itu dimentahkan oleh Panwaslu Kota Tangerang," ujar Otto.

Lebih lanjut, pengacara senior ini menjelaskan, bahwa syarat mutlak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhenti untuk masuk ajang Pemilukada adalah surat pengunduran diri.

"Memang surat pemberhentian dari Wali kota tidak ada. Tetapi, yang terpenting adalah syarat penyertaan surat pernyataan pengunduran diri," ungkap Otto menjelaskan.

Sehingga, tanpa adanya surat pengunduran diri dari Wali Kota Tangerang. Syarat tersebut sudah bisa memenuhi.

Lebih lanjut, Otto membeberkan bahwa Panwaslu sendiri meminta agar Camat Pinang, Sachrudin diloloskan."Karena laporan dari masyarakat tersebut tidak ditemukan," jelas Otto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Divisi Penanganan dan Pelanggaran Panwaslu Kota Tangerang Ahmad Zainil Miftah menegaskan bahwa pengaduan masyarakat yang menjadi dasar KPU Kota Tangerang mencoret pasangan Arief-Sachrudin dari ajang pemilukada Kota Tangerang tidak terbukti. (bhc/riz)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]