Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 

Tidak Efektif, Satgas Mafia Hukum Harus Dibubarkan
Thursday 08 Dec 2011 13:45:12

Keberadaan Denny Indraya yang telah menjadi Wamenkumham, dianggap keberadaan Satgas Pembernatasan Mafia Hukum tak lagi efektif (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Masa kerja Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) telah berakhir. Kinerjanya pun tidak efektif. Atas dasar tersebut, keberadaan Satgas tak perlu diperpanjang dan harus segera dibubarkan.

Demikian yang terangkum dari pendapat yang disampaikan sejumlah politisi di Jakarta, kamis (8/12). Satgas yang dianggap perpanjangan kepentingan pemerintah itu, tak layak dipertahankan dan dipertahankan keberadaannya.

Menurut Ketua MPR Taufik Kiemas, kerja lembaga ad hoc bentukan Presiden SBY itu takkan maksimal lagi. Pasalnya, salah satu anggotanya sudah ditunjuk menjadi wakil menteri. “Ada anggotanya yang sudah jadi wakil menteri. Mestinya harus berakhir, Presiden SBY masa tidak percaya dengan kekuatan wakil menteri," ujar dia.

Taufik menambahkan bahwa keberadaan Satgas PMH kurang efektif dalam bekerja. Apalagi dengan berkurangnya keanggotaan dalam lembaga tersebut. "Intinya, Satgas itu kurang efektif. Jika memang Satgas mau dipertahankan, seharusnya tidak usah mengangkat salah satu anggotnya menjadi wakil menteri," tandas politisi PDIP tersebut.

Pendapat serupa disampaikan Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Menurut dia, kerja Satgas lebih banyak hanya kunjungan sel saja. Hal ini tidak terlalu penting. “Kalau saya punya kewenangan, lebih baik ditiadakan saja. Satgas sudah tidak efektif," kata dia.

Menurut Pramono dengan terpilihnya Denny Indrayana sebagai Wamnkumham, kerja Satgas banyak ditinggalkannya. Jika Satgas dilanjutkan, dikhawatirkan akan ada gangguan yang dialami Denny Indrayana dalam menjalankan tugas sebagai Wamenkumham.

"Sebenarnya, jabatan lain tidak perlu dirangkap Denny Indraya sebagai Wamenkumham. Apalagi dengan menjadi pejabat tinggi negara, kewenangannya sudah tinggi. Jika masih merangkap akan terjadi tumpang tindih tugas dan kepentinga yang membuat kerja Wamen-nya terganggu,” tegas Pramono.

Pernyataan serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Jamil. Ia pun mendesak Satgas segera dibubarkan dan tidak diperpanjang masa tugasnya. "Satgas jangan lagi diperpanjang. Tidak efektif, karena mafia hukum tidak bisa diberantas dengan satgas,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Nasir, hasil kerja Satgas juga tidak jelas. Mereka tidak berani membongkar skenario yang melibatkan penguasa dan elite parpol tertentu. Pembentukan satgas pun sepertinya untuk memperkuat citra. “Sudah waktunya Presiden mulai membangun sistem ketimbang membentuk unit-unit kerja yang tidak ada hasilnya,” seloroh dia. (tnc/rob)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]