Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Haji
Tidak Ada Kejadian Signifikan Bagi Jemaah Haji Indonesia
Monday 29 Oct 2012 07:58:06

Anggito Abimanyu (foto : ist)
MEKKAH, Berita HUKUM - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, mengatakan sejauh ini tidak ada kejadian yang signifikan terkait prosesi ibadah haji, dan yang masih perlu perhatian adalah di Mina dan melontar jumrah.

“Di Mina itu kan dua malam, diperlukan fisik yang prima, tidak seperti di Afarah yang hanya satu malam. Dari Mina Jadid ke proses lempar jumrah sekitar empat kilometer. Jemaah hendaknya ikuti ketentuan waktu yang telah ditetapkan dalam melakukan lempar jumrah untuk menghindari desak-desakan,” kata Anggito, usai shalat Jumat, di Makkah.

Pada Jumat siang seluruh jemaah haji Indonesia telah berada di Mina setelah melakukan wukuf di Arafah pada Kamis siang dan mabit di Muzdalifah saat Kamis malam.

Usai mabit, jemaah Indonesia sebagian langsung ke Masjidil Haram mengikuti prosesi tawaf dan wukuf, terutama jemaah haji khusus sedangkan sebagian besar jemaah haji, terutama yang reguler melanjutkan pergerakan ke Mina setelah mabit dan mengambil kerikil di Muzdalifah untuk melempar jumrah di Mina.

Menurut data terakhir, lanjutnya, jemaah yang meninggal sampai Jumat pagi di Tanah Suci berjumlah 120 orang. Jemaah yang disafariwukufkan karena kesehatannya terganggu sebanyak 178 orang dan jemaah yang dibadalkan hajinya tercatat 148 orang.

Pergerakan jemaah, menurut Anggito, berlangsung lancar. Biasanya dari Arafah ke Mesjidil Haram yang jaraknya sekitar 25 kilometer memakan waktu tiga sampai empat jam dalam keadaan selepas wukuf. Sedangkan Kamis malam hanya memakan waktu sekitar 30 menit.
Di Arafah, lanjutnya, memang ada masalah dengan jemaah haji ONH (Ongkos Naik Haji) Plus mengenai tanda yang disatukan.

Namun, semua akhirnya dapat memahami dan tidak ada masalah dengan urusan penempatan tersebut, katanya.

Ia mengemukakan, terus-menerus memantau kejadian di lapangan atas pergerakan 211.000 jemaah haji Indonesia tahun ini.

Hal yang masih perlu menjadi perhatian, menurut dia, pondokan di Mina yang waktu jemaah menginap lebih lama satu hari daripada di Arafah, walaupun setiap maqtabnya menggunakan alat pengatur suhu udara (AC), tidak seperti di Arafah yang tendanya tidak mengunakan AC.

Selanjutnya, ia mengemukakan, perhatian juga perlu atas prosesi pelemparan jumrah yang perlu dipahami oleh semua jemaah haji tidak memaksakan diri dan menghindari desak-desakan, dan proses kepulangan jemaah haji yang akan berlangsung dimulai 30 Oktober 2012.

“Sekali lagi saya imbau jemaah haji kita jangan memaksanakan diri melempar jumrah di luar jam yang ditentukan,” katanya.

Hal itu dikemukakannya terkait kemungkinan pelaksanaan pelemparan yang bersamaan dengan masyarakat internasional, terutama keturunan Arab, Eropa, dan Asia Selatan yang fisiknya relatif lebih besar dibanding umumnya jemaah haji Indonesia.

Kegiatan Idul Adha di Makkah yang dilakukan Misi Haji Indonesia, menurut dia, adalah memotong hewan kurban unta dan kambing yang direncakakan akan berlangsung Jumat sore waktu Arab Saudi atau Jumat malam WIB. (bhc/mch/ant/rat)



 
Berita Terkait Haji
 
Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
 
DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
 
Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
 
Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]