Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Perppu
Tidak Ada Hal Genting Untuk Keluarkan Perppu
Wednesday 01 Oct 2014 20:44:51

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nurwahid.(Foto: rahayu/parle/iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nurwahid mengungkapkan tidak ada hal yang genting dan mendesak bagi presiden untuk membuat Perppu (peraturan pemerintah pengganti Undang-undang). Hal tersebut diungkapkan Ketua Fraksi PKS ini terkait keinginan Presiden untuk membuat Perppu tentang Pilkada langsung.

“Sesuai pasal 22 ayat 1 UUD 1945 bahwa Presiden berhak menetapkan Perppu jika Indonesia dalam kondisi genting. Kalau genting yang dimaksud, keamanan terganggu, chaos, dan perekonomian terganggu. Saya tidak melihat demikian," tandas mantan Ketua MPR ini kepada pers, Rabu (1/10).

Ditemui sebelum mengikuti acara peresmian dan pengambilan sumpah/janji anggota DPR periode 2014-2019, Hidayat mengatakan, pada kenyataannya masyarakat masih dapat bekerja dan menjalankan kehidupannya seperti biasa. Jika kemudian terlihat ada demonstrasi penolakan Pilkada tidak langsung, hal itu ajar-wajar saja.

Selain itu, lanjutnya, banyak masyarakat yang setuju Pilkada tidak langsung. Dengan demikian alasan mengapa Perppu tersebut dikeluarkan itu tidak terpenuhi.

Hidayat menambahkan, jika kemudian Presiden tetap memaksakan diri untuk mengeluarkan Perppu tersebut, maka DPR berhak membawa hal tersebut ke sidang Paripurna terdekat. Pihaknya yakin anggota DPR yang menolak Pilkada langsung itu akan lebih banyak dari yang menyetujui Pilkada langsung. Jika demikian adanya maka sesuai UUD 1945 pasal 22 ayat 3, Perppu Pilkada yang akan dikeluarkan Presiden itu harus dicabut, karena tidak mendapat persetujuan dari DPR.(Ayu/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Perppu
 
Pakar Ingatkan Penegak Hukum terkait UU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pandemi Covid-19
 
Berpotensi Langgar Konstitusi, F-PKS Desak Pemerintah Ubah Perppu Covid-19
 
Anis Byarwati Nilai Sejumlah Pasal Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tidak Masuk Akal
 
'Judicial Review' Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Diapresiasi
 
Demokrat Tolak Perppu Corona karena Presiden Cabut Hak Budget DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]