Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Thailand
Thailand Umumkan Darurat Militer
Tuesday 20 May 2014 14:15:17

Protes terhadap pemnerintah PM Yingluck dilakukan selama beberapa bulan. Militer Thailand melakukan tindakan dramatis yang disebut demi hukum dan ketertiban.(Foto: Istimewa)
THAILAND, Berita HUKUM - Angkatan Bersenjata Thailand mengumumkan penerapan darurat militer dua pekan setelah Klik Mahkamah Konstitusi memerintahkan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra mengundurkan diri. Pengumuman tersebut praktis memberikan kekuatan yang lebih luas kepada tentara untuk melaksanakan keputusannya, termasuk mengambil alih stasiun televisi.

Militer bersikukuh tindakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab mereka terhadap negara, bukan kudeta.

Dalam pengumuman di televisi, disebutkan bahwa darurat militer dilaksanakan "untuk memulihkan perdamaian dan ketertiban bagi semua orang".

"Masyarakat tidak perlu panik dan dapat menjalankan kehidupan mereka secara normal," kata pengumuman.

Darurat militer dilaksanakan setelah krisis politik yang berlangsung sejak akhir tahun lalu. Namun, ketegangan antara pemerintah dan oposisi meningkat selama beberapa bulan terakhir.

Kepala penasihat keamanan bagi perdana menteri sementara mengatakan keputusan militer tidak pernah dikonsultasikan dengan pemerintah.

"Semua normal kecuali masalah tanggung jawab militer untuk keamanan nasional," kata Paradorn Pattanatabut.

Seorang juru bicara mengatakan penerapan darurat militer tidak akan berdampak terhadap pemerintahan sementara.

Wartawan BBC, Jonathan Head, di Bangkok mengatakan langkah militer - yang diklaim dilakoni demi menghentikan "kelompok-kelompok yang menggunakan senjata perang"- sangat mengejutkan.

Head mengatakan keputusan militer tersebut menjelaskan mengapa akhir-akhir ini ada pergantian posisi kesatuan militer di sejumlah titik di ibu kota Thailand.

Pada 2006, militer Thailand mengambil alih kekuasaan. Setidaknya militer telah melakukan kudeta sebanyak 11 kali sejak berakhirnya monarki absolut pada 1932.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Thailand
 
Pemilu Thailand: Pemilih Muda Ingin Ada Perubahan Mendasar
 
Demonstrasi Thailand: Mengapa Kaum Muda Memimpin Aksi Besar-besaran dan Bersedia Melawan Hukum?
 
Mahasiswa Tuntut Perdana Menteri Thailand Turun dan Reformasi Monarki, 'Ganyang Feodalisme,Hidup Rakyat!'
 
Mengapa Pemilu Thailand Diwarnai 'Keganjilan'? Media dan Peretas Pun Dituding
 
Sempat Hidup Mewah, Mantan Biksu Thailand Divonis Penjara Lebih 100 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]