Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Rokok
Tersangka Penimbun Rokok Illegal Diserahkan ke Kejaksaan
Wednesday 15 Aug 2012 11:25:59

Tersangka Penimbun Rokok Illegal (Foto: ist)
PEKANBARU, Berita HUKUM - Setelah berkas penangkapan, penimbunan dan pengemasan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea dan cukai Pekanbaru dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, maka pihak Bea dan Cukai segera menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Penyerahakan tahap II dari penyidik kantor Pelayanan pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru langsung diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru Robert Panjaitan. “Setelah melakukan proses administrasi tahap II , tersangkanya Tri Ari Afandi alias Purwono langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Pekanbaru,” jelasnya.

Untuk barang buktinya berupa rokok, pita cukai dan kendaraan mobil dititipkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru ke Rubasan, akibat ulah tersangka itu negara dirugikan sekitar 2,5 miliar. Tersangka dikenakan pasal 58 junto pasal 50 Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang melakukan kegiatan pabrik tanpa memiliki izin.”Tersangka terancam hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru.(kjk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Rokok
 
Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
 
Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
 
Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
 
Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
 
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]