Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 

Tersangka Kasus Tewasnya Irzen Octa Segera Diadili
Tuesday 18 Oct 2011 18:42:25

Keluarga almarhum Irzen Octa (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Lima tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya nasabah Citibank, Irzen Octa, segera diadili di pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/10) pekan depan. Para calon terdakwa tersebut, yakni Humisar Silalahi, Boy Yanto Tambunan, Arief Lukman, Henry Waslington, dan Donal Haris Bakara.

Menurut Kajari Jakarta Selatan Mashyudi kepada wartawan, Selasa (18/10), berkas dakwaan mereka tersebut dibuat tiga berkas. Hal ini untuk memudahkan pembuktian dalam pemeriksaan di persidangan. “Sudah kami limpahkan dan segera diadili di PN Jakarta Selatan, Senin pekan depan,” jelas dia.

Lebih lanjut Masyhudi membenarkan adanya pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan. Pasal itu pun dianggap masih relevan untuk dimasukkan kedalam dakwaan tersangka. "Pasal itu bisa dimasukan, karena kami menganggap ini untuk melapis dakwaan, agar para terdakwa jangan sampai lepas dari jerat pasal-pasal yang disangkan terhadap mereka,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Irzen Octa tewas di Gedung Menara Jamsostek, Jakarta Selatan pada Selasa (29/3) lalu. Ia meninggal, setelah bertemu dengan debt collector City Bank atas tunggakan kartu kreditnya itu. Kepolisian melakukan pengusutan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Selanjutnya, pihak penuntut umum menyatakan berkas penyidikan lengkap dan memecahnya menjadi tiga berkas perkara. Berkas pertama atas nama tiga tersangka, yakni Arif Lukman, Henry Waslinton, dan Donal Haris Bakara. Berkas kedua atas nama tersangka Humisar Silalahi, dan berkas ketiga atas nama tersangka Boy Yanto Tambunan.

Para calon terdakwa ini dijerat telah melanggar Pasal 333 ayat (3) KUHP, pasal 351 ayat (3), dan pasal 335 KUHP. Mereka diduga melakukan dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan kematian. Kelima debt collector itu pun terancam hukuman penjara 12 tahun.(dbs/bie)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]