Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 

Tersangka Baru Surat Palsu MK, Tunggu Hasil Gelar Perkara
Wednesday 03 Aug 2011 20:22:24

Istimewa
JAKARTA-Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka baru kasus dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan, setelah menggelar rekonstruksi dan pemeriksaan konfrontasi tersangka serta sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam perkara ini.

"Tim penyidik tengah melakukan rapat internal yang merupakan gelar perkara untuk membahas fakta apa saja yang diperoleh dari hasil rekonstruksi dan konfrontasi. Dari hasil gelar ini, nantinya akan diketahui siapa tersangka baru," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bahrul Alam di Mabes Polri, Rabu (3/8).

Ketika ditanya apakah tersangka baru yang dimaksud adalah Ketua DPP Partai Demokrat Andi Nurpati, Anton enggan menjawab. Namun, menurutnya, sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka, penyidik akan mengumpulkan sejumlah fakta berupa barang bukti dan kesaksian. "Bukan itu maksudnya. Nanti setelah hasil dari gelar perkara ini akan kita sampaikan. Termasuk tersangka barunya," ujar dia.

Sedangkan mengenai rencana mengonfrontasi Andi Nurpati dengan mantan hakim MK Arsyad Sanusi, penyidik belum menjadwalkannya. Hal ini menunggu hasil gelar perkara. Jika memang diperlukan, keduanya akan dipertemukan untuk dicek silang keterangannya masing-masing. "Tunggu saja. Itu tergantung penyidik apakah masih diperlukan atau tidak," jelas anton.

Meski penyidikan sudah berjalan lebih dari dua bulan, hingga kini tim Penyidik baru menetapkan mantan juru panggil MK Mashyuri Hasan. Untuk itu, penasihat hukum Mashyuri, Edwin Partogi mendesak Polri segera menetapkan tersangka baru. Kliennya ini hanyalah korban mafia pemilu. Sedangkan pihak-pihak yang mengambil dari pemalsuan itu, hingga kini masih bebas berkeliaran.

Dalam pemeriksaan konfrontasi pada akhir bulan lalu, penyidik baru mengkroscek pengakuan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati dengan sejumlah staf KPU, MK, dan tersangka Mashyuri Hasan. Dalam pemeriksaan konfrontasi terakhir, penyidik mempertemukan Andi dengan panitera pengganti Mahkamah Konstitusi, Nalom Kurniawan dan Mashyuri.

Kepada penyidik, Andi Nurpati mengaku, bertemu Masyhuri dan Nalom di studio JakTV pada 17 Agustus 2009 silam. Namun, ia bersikeras tidak pernah mengatur pertemuan ketiganya di studio itu. Sebaliknya, ia malah menuding Zainal Arifin sebagai orang yang memerintahkan Nalom untuk menemui dirinya dan serahkan surat MK.(mic/bie)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]