Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
BPN
Terkait Pemblokiran Sertifikat, Oknum BPN Pontianak Dilaporkan ke BPN Pusat
Tuesday 28 May 2013 15:31:43

Akbar Hidayatullah, Kuasa Hukum Warga, pemilik 43 Sertifikat Tanah.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemblokiran 43 sertifikat tanah di gang Selasih Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat yang tidak sesuai Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), dilaporkan oleh Pengacara Akbar Hidayatullah SH, ke kantor pusat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kapolres tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemblokiran sertifikat, itu bukan tugas polisi," kata Akbar Hidayatullah selaku Kuasa Hukum Warga pemilik sertifikat tersebut, kepada Wartawan, di Jakarta, Selasa (28/5).

Parahnya kantor BPN Pontianak, ikut-ikutan menyetujui pemblokiran yang tidak sesuai aturan hukum tersebut. Kini Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muharrom Riyadi, yang melakukan pemblokiran 43 sertifikat tanah milik warga tersebut telah digantikan oleh AKBP Hariyanta. Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu keputusan dari BPN pusat, untuk menindak oknum BPN Pontianak yang telah mempersulit warga.

"Pemilik mau balik nama kesulitan, dan pemblokiran dilakukan tanpa batas waktu, yang sejak bulan Maret 2012, BPN diminta kapolres memblokir tanah seluas tiga koma enam hektar tersebut. Dan hal disesalkan termasuk BPN kota tidak bisa diajak komunikasi, BPN Kota akhirnya mengikuti permintaan Kapolres, sehingga perkara ini saya laporkan ke BPN Pusat," terang Akbar, usai bertemu staf Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Hendarman Supandji.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait BPN
 
Di Tangerang Selatan, Pemerintah Bagikan 40.172 Sertifikat Tanah Hasil PTSL
 
Didampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Presiden Jokowi Serahkan 6.000 Sertifikat Tanah di Riau
 
Pembagian Sertifikat Tanah Program Jokowi Baru Capai 32 Persen
 
Kapolri dan Menteri ATR Bahas Kebijakan Pemerataan Keadilan Masalah Tanah
 
BPN Samarinda Juga Nyatakan Perang Melawan Pungli
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]