Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
BUMD
Terkait Korupsi Perusda BKS Kaltim, Rusmadi Wongso Diperiksa Kejati Kaltim
2025-02-17 00:59:27

Rusmadi Wongso.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Wakil Wali Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Rusmadi Wongso angkat bicara mengenai kasus Perusahaan Daerah (Perusda) Bara Kaltim Sejahtera (BKS) 2017-2020 yang sedang di dalami oleh Kejati Kaltim, setelah di periksa sebagai saksi selama 6 jam, Selasa (11/2).

Rusmadi memastikan, bahwa dirinya hanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, "Saya hanya diperiksa sebagai kasus dalam kasus itu", terang Rusmadi usai diperiksa.

Diketahui, Perusda BKS merupakan salah satu BUMD milik Pemprov Kaltim yang melakukan kerja sama jual beli batu bara dengan lima perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp25.884.551.338,-, di tahun 2017-2019. Namun, kerja sama itu macet dan dalam kerja sama tersebut Perusda BKS dirugikan Rp 21,202 miliar.

Rusmadi mengatakan bahwa selama menjadi Ketua Dewas PT BKS, ia selalu menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada.

Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim juga memberi pesan kepada seluruh masyarakat, agar bisa memfilter isu-isu yang negatif, dan tidak sesuai kebenarannya.

“Saya mengajak masyarakat untuk tidak termakan isu yang beredar. Saya minta media menyampaikan informasi yang jelas,” ujar Rusmadi.

Sementara itu, Kejati Kaltim memberikan penjelasan terhadap kerja sama jual beli tersebut, khususnya saat Dirut BKS Idaman Ginting Suka (IGS) melakukan tahapan yang tidak sesuai prosedur.

Kerja sama itu juga dilakukan tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis dan manajemen risiko pihak ketiga, jelas Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim,

“Ketika kerja sama tersebut gagal, menyebabkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Perusda BKS sebesar Rp. 21.202.001.888,- sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur,” pungkas Toni Yuswanto.(bh/gaj)


 
Berita Terkait BUMD
 
Terkait Korupsi Perusda BKS Kaltim, Rusmadi Wongso Diperiksa Kejati Kaltim
 
Mantan Bupati PPU AGM Kembali Tersandung Kasus Korupsi, KPK Menjadikan Tersangka
 
Kajati DKI Jakarta Tangkap dan Penjarakan Mantan Pejabat Grand Cempaka Resort
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara
Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau
Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]