Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
BUMD
Terkait Korupsi Perusda BKS Kaltim, Rusmadi Wongso Diperiksa Kejati Kaltim
2025-02-17 00:59:27

Rusmadi Wongso.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Wakil Wali Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Rusmadi Wongso angkat bicara mengenai kasus Perusahaan Daerah (Perusda) Bara Kaltim Sejahtera (BKS) 2017-2020 yang sedang di dalami oleh Kejati Kaltim, setelah di periksa sebagai saksi selama 6 jam, Selasa (11/2).

Rusmadi memastikan, bahwa dirinya hanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, "Saya hanya diperiksa sebagai kasus dalam kasus itu", terang Rusmadi usai diperiksa.

Diketahui, Perusda BKS merupakan salah satu BUMD milik Pemprov Kaltim yang melakukan kerja sama jual beli batu bara dengan lima perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp25.884.551.338,-, di tahun 2017-2019. Namun, kerja sama itu macet dan dalam kerja sama tersebut Perusda BKS dirugikan Rp 21,202 miliar.

Rusmadi mengatakan bahwa selama menjadi Ketua Dewas PT BKS, ia selalu menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada.

Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim juga memberi pesan kepada seluruh masyarakat, agar bisa memfilter isu-isu yang negatif, dan tidak sesuai kebenarannya.

“Saya mengajak masyarakat untuk tidak termakan isu yang beredar. Saya minta media menyampaikan informasi yang jelas,” ujar Rusmadi.

Sementara itu, Kejati Kaltim memberikan penjelasan terhadap kerja sama jual beli tersebut, khususnya saat Dirut BKS Idaman Ginting Suka (IGS) melakukan tahapan yang tidak sesuai prosedur.

Kerja sama itu juga dilakukan tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis dan manajemen risiko pihak ketiga, jelas Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim,

“Ketika kerja sama tersebut gagal, menyebabkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Perusda BKS sebesar Rp. 21.202.001.888,- sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur,” pungkas Toni Yuswanto.(bh/gaj)


 
Berita Terkait BUMD
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]