Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Presiden
Terkait Korupsi Impor Sapi, Presiden Segera Panggil Mentan Suswono
Tuesday 05 Feb 2013 01:09:10

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Hj. Ani Bambang Yudhoyono.(Foto: Ist)
ARAB SAUDI, Berita HUKUM - Terkait dengan kasus korupsi impor sapi yang melibatkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ishak dan kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan memanggil Menteri Pertanian (Mentan) Suswono menanyakan dugaan keterkaitannya dengan kasus tersebut, sepulangnya dari kunjungan ke luar negeri.

"Saya akan tanyakan secara lisan untuk memperoleh jawaban sejujurnya, kemudian juga saya akan minta jawaban tertulisnya," kata Presiden SBY dalam jumpa pers di Hotel Hilton, Jeddah, Arab Saudi, Senin (4/2), sebelum bertolak dari Jeddah ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah umroh.

Pemanggilan seperti itu, lanjut Kepala Negara, juga dilakukannya kepada mantan Menpora Andi Mallarangeng sewaktu namanya dikait-kaitkan dalam kasus korupsi Hambalang.

"Penjelasan lisan dan tertulis itu akan jadi pegangan saya apakah keterangan yang disampaikan itu sama dengan yang disampaikan kepada penegak hukum," jelas Presiden SBY.

Presiden menegaskan, mekanisme akan bekerja di kabinetnya. Yaitu dipanggil, minta penjelasan lisan dan tertulis. Selebihnya, Presiden akan menyerahkan semua prosesnya ke KPK.

Tidak Terlibat

Sebelum ini Menteri Pertanian (Mentan) Suswono sudah menyatakan dukungannya pada langkah KPK)dalam mengusut kasus kuota daging impor di Indonesia. Hal ini terkait dengan penangkapan KPK terhadap beberapa orang yang diduga terkait dengan proyek korupsi kuota impor daging di Kementerian Pertanian.

"Tentu kalau menangkap kan ada dasarnya. Makanya tentu sesegera mungkin diproses hukum," kata Mentan menanggapi penangkapan KPK atas sejumlah orang, termasuk mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishak, terkait kasus kuota daging impor, Rabu (30/1) lalu.

Kepada wartawan yang mencegatnya di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (30/1), Mentan Suswono bahkan meminta agar KPK membuka kasus dugaan suap proyek kuota impor secara lebih gamblang.

"KPK sudah punya alat bukti,kan. Nah, jadi saya dukung penuh. Justru saya minta dibuka seluas-luasnya," kata Suswono.

Terkait dengan pemberitaan yang mengaitkan penangkapan KPK dengan dirinya, Mentan menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu dan tidak terlibat. "Tidak, saya tidak terlibat.

Kemarin saya rapat di sini, ada rapim. Saya juga bekerja profesional. Silakan saja tanya pada dirjen-dirjen di sini," ungkap Mentan.(en/es/skb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Presiden
 
Syarief Hasan: Kita Harus Taat Konstitusi dan Demokrasi
 
Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Melalui Dekrit, HNW: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan
 
HNW: Usulan Projo Masa Jabatan Presiden 2,5 Periode Tak Sesuai Dengan Konstitusi
 
HNW: Kejagung Harus Usut Perusahaan Sawit Yang Sponsori Penundaan Pemilu
 
HNW Mengajak Bangsa Indonesia Konsisten Menjalankan Konstitusi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]