Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Presiden
Terkait Kasus Daging Sapi Impor, Presiden Minta Menteri Cegah Infiltrasi
Friday 15 Feb 2013 10:12:31

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait dengan dugaan korupsi kasus daging impor yang kini sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan kewajibannya adalah memastikan bahwa kebijakan/regulasi, manajemen, perintah-perintah, arahan yang diambil Menteri Pertanian Suswono dalam kasus ini sudah lurus dan benar.

"Sebagaimana dulu Saudara Menpora yang lama (Andi Malarangeng), sebelum yang bersangkutan mengundurkan diri begitu kasus Hambalang mencuat saya panggil. Ada apa, jelaskan kepada saya secara lisan dan tertulis,” kata Presiden SBY saat memberikan pengantar pada Sidang Kabinet Paripurna di kantor presiden, Jakarta, Kamis (14/2) siang.

Pemanggilan menteri itu, lanjut SBY, dimaksudkan untuk mengetahui apakah ada kesalahan kebijakan, apakah ada kesalahan instruksi, apakah ada penyimpangan yang sepatutnya tidak terjadi. “Saya sudah mendengarkan penjelasan dari Menteri Pertanian (SUswono) menyangkut itu semua lisan dan tertulis,” jelas SBY.

Dalam sidang yang juga dihadiri oleh Wakil Presiden (Wapres) Boediono itu, Presiden SBY menambahkan bahwa dia ingin mengingatkan para anggota kabinet untuk mencegah adanya infiltrasi, dan penetrasi dari pihak manapun yang hampir pasti bisa menimbulkan permasalahan.

Menurut Presiden SBY, infiltrasi bisa datang dari anggota parlemen, dari kalangan bisnis, atau oknum dari dalam kementerian/lembaga non kementerian. "Jangan main-main, untuk kesekian kalinya...cegah dan cegah dan cegah...!!!" kata Presiden SBY mengakhiri pengarahannya.

Ia minta jangan sampai urusan yang kecil-kecil jadi pemberitaan media massa berhari-hari, selanjutnya yang besar-besar malah kita lalai menyelesaikannya, lalai untuk mengatasinya, dan lalai untuk memberikan atensi bagi pembangunan ini.(wid/es/skb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Presiden
 
Syarief Hasan: Kita Harus Taat Konstitusi dan Demokrasi
 
Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Melalui Dekrit, HNW: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan
 
HNW: Usulan Projo Masa Jabatan Presiden 2,5 Periode Tak Sesuai Dengan Konstitusi
 
HNW: Kejagung Harus Usut Perusahaan Sawit Yang Sponsori Penundaan Pemilu
 
HNW Mengajak Bangsa Indonesia Konsisten Menjalankan Konstitusi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]