Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 

Terbukti Menganiaya, Jupe Divonis Tiga Bulan Penjara
Tuesday 11 Oct 2011 20:52:04

Julia Perez (Foto: Ist)
JAKARTA ( BeritaHUKUM.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menvonis Julia Perez dengan hukuman selama tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Dewi Perssik.

"Terdakwa Yuli Rachmawati alias Julia Perez telah terbukti melakukan tindakan pidana penganiayaan. Untuk itu, majelis menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan penjara. Hukuman ini tidak akan dijalankan, kecuali atas putusan hukuman berkekuatan tetap. Oleh karenanya, terdakwa diharuskan menjalani masa percobaan enam bulan," kata hakim ketua S. Donatus di PN Jakarta Timur, Selasa ( 11/10).

Selama enam bulan masa percobaan, Jupe tidak diperkenankan melakukan tindak pidana. Jika dalam enam bulan Jupe kembali melakukan tindak pidana, maka pelantun 'Belah Duren' itu akan langsung dikenai hukuman tiga bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut enam bulan penjara.

Awal dari kasus ini, bermula ketika kekasih pesepak bola asal Argentina, Gaston Castano melakukan adegan berseteru bersama janda Saipul Jamil dalam film ‘Arwah Goyang Karawang’. Selanjutnya ,adegan itu benar-benar dilakukan mereka berdua dengan saling cakar. Selanjutnya, Depe melaporkan Jupe dengan tuduhan melakukan perbuatan penganiayaan sesuai dalam pasal Pasal 351 KUHP.

Pihak Jupe tampak terkejut akan putusan tersebut. Terlihat setelah pembaca putusan, Jupe terlihat lesu. Meskin demikian, dirinya berusaha tegar dan menghormati keputusan hakim. Namun, ia belum bisa berkomentar banyak terkait putusan tersebut.

"Saya sangat menghormati putusan majelis hakim. Saya tidak bisa komentar banyak. Saya hanya ingi katakana, terima kasih semuanya. Mudah-mudahan hidup saya akan indah pada waktunya," ujar dia usai siding.

Untuk sementara ini, kata kuasa hukum Jupe, Henry Yosodiningra, pihaknya belum akan mengambil langkah apa pun. Rencananya, mereka akan membahas lebih dulu putusan itu, baru kemudian memutuskan langkah selanjutnya. "Kami akan bahas dulu mengenai langkah apa yang akan kami lakukan nanti," jelas dia. (tnc/irw)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]