Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Agraria
Tekan Konflik Lahan, Sebaiknya Gunakan UU Pokok Agraria
Monday 02 Jan 2012 23:23:52

llustrasi (Foto:lst)
JOMBANG (BeritaHUKUM.com) – Konflik tanah yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan dan anarkis, kerap kali terjadi. Tak jarang bentrok fisik terjadi dan mengorbankan jiwa, seperti yang terjadi di Mesuji, Provinsi Lampung dan Sumatra Selatan (Sumsel).

Menyikapi hal ini, Ketua Yayasan Islamic Centre For Democracy and Human Rights Empowerment (ICDHRE) Ahmad Samsul Rijal mendesak pemerintah untuk kembali ke UU Pokok Agraria (UUPA) dengan menempatkan tanah sebagai sumber kehidupan dan kesejahteraan rakyat.

“Sudah banyak peristiwa perebutan lahan berakibat hilangnya banyak jiwa. Hal itu sudah waktunya untuk dihentikan dan untuk mencegah kejadian ini di wiliayah lain dengan menggunakan UU Pokok Agraria. Tanah itu diperuntukan bagi sumber kehidupan dan kesejahteraan rakyat,” tegas Samsul Rijal kepada wartawan, Minggu (1/1).

Tak hanya itu, lanjutnya, pemerintah juga harus menata ulang seluruh regulasi sektoral dengan mengacu pada UU Nomor 5/1960 tentang Pokok Agraria. Hal ini sebagai bagian upaya dari semangat reformasi di bidang agraria. “Segera tata ulang seluruh regulasi sektoral dengan mengacu pada UUPA,” tandasnya. (sin/ans)


 
Berita Terkait Agraria
 
Kegiatan Utama PPRA, Fokus Percepat Reforma Agraria
 
Komisi IV Apresiasi Sekaligus Kritisi Program TORA Kementerian LHK
 
Presiden Harus Koreksi Penunjukan WWF dalam Agenda Reforma Agraria
 
Imam B. Prasodjo: Yang Benar Saja Program RAPS Diserahkan Ke Asing
 
MK Tolak Permohonan Uji UU Pokok Agraria
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]